Hukum Halal Haram Menyantap Kuliner Ekstrim Seperti Belalang Goreng, Sate Landak, Oseng Ulat Jati

- 22 Maret 2024, 13:40 WIB
Oseng ulat jati menjadi kuliner ekstrim khas Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Oseng ulat jati menjadi kuliner ekstrim khas Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. /Titis Ayu W./Media Purwodadi//

Media Purwodadi – Berburu kuliner memang hal yang menyenangkan tak jarang menemukan hidangan yang di luar dugaan atau disebut kuliner ekstrim, lantas bagaimana hukum halal haram menyantap kuliner ekstrim tersebut menurut Islam?.

Kuliner sering kali menjadi cermin dari keberagaman budaya dan keunikan setiap daerah di dunia. Tidak jarang bahkan ketika berkunjung sebuah daerah menemukan hidangan-hidangan yang khas bahkan di luar dugaan, mencengangkan, misalnya belalang goreng khas Gunungkidul, sate landak, oseng ulat jati, sate bekicot, sate landak, dan lain sebagainya.

Meskipun terdengar ekstrim bagi sebagian orang, kuliner ekstrim tersebut memiliki tempat tersendiri dalam kekayaan kuliner nusantara hingga global.

Terkadang, petualangan rasa membawa kita ke dunia yang lebih ekstrim dan menantang, di mana makanan yang tidak biasa menjadi bagian dari kelezatan gastronomi. Salah satu contohnya adalah belalang goreng, sate landak, cacing krispi, sate keong, dan lain sejenisnya.

Baca Juga: Lingkungan Taman Kota dan Taman Kuliner Purwodadi Dipercantik Jadi Kawasan Tematik, Penasaran?

Lantas bagaimana hukum halal haramnya menyantap kuliner ekstrim tersebut yang jarang bahkan belum pernah memakannya. Berikut Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta, Ustadz Nanung Danar Dono, Ph.D., memberikan penjelasan yang dibagikan melalui pesan Ramadan di grup whatsapp Halal Class MES pada Jumat 22 Maret 2024. 

Bagaimana Hukum Memakan Kuliner Ekstrim?

Bagaimana hukum memakan kuliner daging bekicot, tongseng landak, krupuk cacing kripsi, oseng-oseng ulat jati, sate keong, krupuk cacing krispi, belalang goreng? Halalkah atau haramkah?

“Ibu dan Bapak yang dimuliakan Allah, Dalam kaidah fiqih telah disepakati oleh para ulama bahwa semua makanan itu halal, kecuali apabila ada dalil yang secara khusus menyebutkannya haram. Semua binatang itu halal dimakan, kecuali apabila ada dalil yang secara khusus menyebutkannya haram,” jelas ustadz Nanung.

Lebih lanjut Ustadz Nanung mengatakan, oleh karena tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka para ulama menghukumi daging binatang-binatang tersebut di atas sebagai halal lidzaatihi (halal dzatnya).

Namun demikian, para ulama menegaskan bahwa jika kita merasa jijik, maka kita tidak boleh (haram) memakannya. Namun  jika kita tidak jijik, maka kita boleh (halal) memakannya. Mengapa demikian? 

“Karena secara lidzaatihi, daging binatang-binatang tersebut di atas halal dikonsumsi. Namun ada hadits penting yang menunjukkan bahwa kalau kita merasa jijik, maka kita tidak boleh memakannya,” terang Ustadz Nanung.

Baca Juga: Tahu Gejrot Kuliner dari Cirebon Pedas Enak, Resep dan Cara Buat

Ibnu Abbas ra. pernah menceritakan bahwa Khalid bin Walid ra. pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan daging dhab (kadal padang pasir) panggang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata: Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan itu! Lalu merekapun berkata: "Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab."

Mendengar ini Rasulullah mengangkat tangan beliau (tidak jadi menyantapnya). Aku bertanya: "Apakah daging ini haram, yaa Rasulullah?" Beliau menjawab: “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (jijik) memakannya." Khalid berkata: "Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat." (HR. Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946)

“Ukuran jijik itu ada di rongga mulut. Jika kita menyatakan 'jijik' namun habis 2 piring, maka hakikatnya kita tidak merasa jijik. Sebaliknya, jika kita menyatakan tidak jijik, tetapi kita mual ingin muntah ketika akan menyantapnya, maka hakikatnya kita sudah merasa jijik. Semoga ada manfaatnya. Allaahu a’lam bish-showwab,” tutup Ustadz Nanung.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: halal center ugm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x