Rebo Wekasan Jatuh 6 Oktober 2021, Berikut Amalan dan Niat Sholat yang Dianjurkan

- 5 Oktober 2021, 19:54 WIB
ilustrasi orang sholat
ilustrasi orang sholat /pixabay/


Media Purwodadi – Istilah Rebo Wekasan sering disebut juga dengan Rabu Pungkasan, yakni hari Rabu terakhir di bulan Safar yang terdapat pada kalender Jawa.

Pada 2021 ini, Rebo Wekasan jatuh pada hari Rabu, 6 Oktober 2021 atau dalam kalender Islam bertepatan dengan 28 Syafar 1443 Hijriah.

Dikutip laman NU Online, tradisi Rebo Wekasan sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan lain-lain.

Baca Juga: Lewat Sebuah Kaos, Ganjar Pranowo Sudah Firasat Tim Biliar Bakal Menang Dapat Medali Emas

Bentuk ritual Rebo Wekasan umumnya dilakukan dengan sholat, berdoa dengan doa-doa khusus, selamatan, sedekah, silaturahim, dan berbuat baik kepada sesama.

Tradisi Rebo Wekasan bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (W.1151 H) dalam kitab Fathul Malik al-Majid al-Mu-Allaf li Naf'il 'Abid wa Qam'i Kulli Jabbar 'Anid (biasa disebut Mujarrabat ad-Dairabi).

Anjuran serupa juga terdapat pada kitab al-Jawahir al-Khams karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin al-'Atthar (W. 970 H), Hasyiyah as-Sittin, dan sebagainya.

Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa setiap tahun pada hari Rabu terakhir bulan Safar, Allah akan menurukan 320.000 bala bencana ke muka bumi.

Hari tersebut akan menjadi hari-hari yang paling sulit di antara hari-hari dalam satu tahun. Untuk amalan Rebo Wekasan, kita disunahkan untuk mendirikan sholat sebanyak 4 rakaat.

Sebagian masyarakat daerah di Indonesia mempercayai bahwa Rabu terakhir di bulan Safar itu adalah hari sial atau hari naas.

Baca Juga: Bentrok Rebutan Lahan Tebu, 2 Petani di Majalengka Meninggal Dunia Akibat Sabetan Senjata Tajam

Sehingga untuk menghindari sial harus melakukan ritual-ritual tertentu untuk menolak balak atau kesialan yang jatuh pada hari itu.

Meski demikian, keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang menegaskan bahwa sholat khusus Rebo Wekasan hukumnya adalah haram.

Kecuali jika sholat khusus tersebut diikuti dengan niat sholat sunah muthlaqah atau niat sholat hajat.

Pada setiap rakaat dalam sholat tersebut membaca Al-Fatihah sekali, surat Al-Kautsar sebanyak 17 kali, surat Al-Ikhlas lima kali, Al-Falaq sekali dan An-Nas sekali.

Selanjutnya setelah salam membaca doa dan sholatnya tidak berjamaah. Tapi dilakukan bersama-sama di lokasi yang sama.

Dan sholat khusus dengan diikuti niat sholat hajat tersebut dapat dilakukan saat pagi atau dhuha maupun usai sholat maghrib.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah