Bagaimana Hukum Mencabut dan Mewarnai Uban, Haram Atau Makruh? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

21 Juli 2022, 22:37 WIB
Ilustrasi pria yang rambutnya sudah beruban di hari tuanya. /PIXABAY

Media Purwodadi- Bagaimana Hukum mencabut dan mewarnai uban? Apakah Haram atau Makruh?

Berikut ini adalah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang mewarnai atau mencabut uban.

Menurut Ustadz Abdul Somad, ternyata tidak hanya dimiliki oleh orangtua, anak muda juga tak dipungkiri sudah tumbuh uban di rambutnya.

Baca Juga: Kode Redeem Pokemon GO Jumat, 22 Juli 2022: Upadate Baru, Dapatkan Karakter Pokemon dan Latih Bertarung

Bagaimana sebenarnya hukum mencabut dan mewarnai uban? Apakah Haram atau justru makruh?

Banyak orang biasanya akan memilih mencabut uban karena alasan menjaga penampilan atau hal lainnya.

Dikutip dari Kanal YouTube Menghidupkan Semangat Rendah Hati dan Tawaddu, Ustadz Abdul Somar memaparkan hukum cabut uban bagi umat muslim.

Untuk itu, Ustadz Abdul Somad mengimbau kepada orangtua ataupun anak muda untuk tidak mencabut uban. Bahkan, Ustadz Abdul Somad memperingatkan Orang yang Sering Cabut Uban.

Kemudian, Ustadz Abdul Somad peringatkan orang tersebut agar tidak mencabut ubannya.

"Jangan mencabut uban, karena uban akan menjadi cahaya pada hari kiamat," jawab Ustadz Abdul Somad yang akrab disapa UAS itu.

"Apa hukumnya uban dengan cahaya?" lanjut Ustadz Somad.

"Rupanya yang akan mendatangkan cahaya di akhirat yaitu orang yang banyak amalnya," tambahnya.

Lalu apa hubungannya dengan uban yang akan mendatangkan cahaya pada hari kiamat ?

UAS menjelaskan bahwa yang akan mendapatkan cahaya pada hari kiamat yaitu orang yang suka beramal atau berbuat kebaikan.

"Ketika kamu memandang muka di cermin dan mendapati di rambut terdapat uban lalu ingat mati, asal terlihat uban ingat mati, asal ingat mati maka anda beramal. Itulah maka dilarang mencabut uban," jelas Ustad Abdul Somad.

Ternyata alasan larangan mencabut uban yaitu agar teringat mati dan apabila sudah ingat maka kita akan sering beramal.

"Jadi anak muda, apabila sudah memiliki uban itu tandanya Allah SWT sayang terhadap mu. Agar engkau selalu ingat mati," nasihat UAS.

Kemudian Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai mengecat rambut.

UAS menceritakan pada waktu Nabi sampai ke Mekkah dari Madinah pada tahun 8, ayah Abu Bakar yang bernama Abdullah bin Abi Quhafa janggut sama rambutnya putih.

Maka, Nabi menyuruhnya untuk mencelup janggut dan rambutnya supaya tidak sama dengan orang Yahudi, tapi jangan beri warna hitam karena warna hitam menipu.

Kemudian, Nabi menganjurkan untuk mencelupnya dengan warna inay atau coklat tua itu boleh.

Tapi ada pula ulama lain yang memperbolehkan memberi warna hitam rambut dengan syarat tidak ada unsur menipu.

Baca Juga: Kunyit Bikin Wajah Jadi Awet Muda, Berikut Penjelasan dr Zaidul Akbar

Namun, Nabi pun pernah membolehkan ketika perang, maka pasukannya yang tua memakai warna hitam sehingga para musuh menyangka pasukannya muda-muda.

Lalu UAS memberi saran kepada anak muda untuk dapat melakukannya, tapi dengan syarat tujuannya untuk menjaga diri bukan menipu orang lain.

"Anak muda pun diperbolehkan mewarnai rambut dengan warna hitam asalkan tujuannya untuk menjaga diri jangan digunakan untuk menipu," ujar UAS.

Penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad, tentang larangan mencabut dam mewarnai uban ini tentunya bisa menjadi perenungan untuk kita semua.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Youtube Menghidupkan Semangat Rendah Hati dan Tawaddu

Tags

Terkini

Terpopuler