Dengan keberhasilan pengungkapan kasus di Magelang, lanjut Kapolda Jateng, maka berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa di wilayah Jawa Tengah.
Tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Magelang, lanjut Kapolda Jateng, akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” tambah Kapolda Jateng.***