Media Purwodadi – Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran narkoba antar provinsi dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,7 kilogram dari tangan tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konfrensi pers di Polresta Magelang. Informasi yang diperoleh Rabu 22 Mei 2024, tersangka yang diamankan berinisial OWS (38).
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan satu tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga: Pengambilan Api Dharma di Mrapen Grobogan, Rangkaian Menuju Detik Detik Waisak 2568 BE/2024
Informasi yang masih ke kepolisian, lanjut Kapolda Jateng, menyebutkan bahwa ada peredaran narkoba di Kecamatan Secang, Kota Magelang. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
"Setelah diselidiki tersangka berinisial OWS berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu. Tersangka mengaku dapat upah Rp10 juta,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ditambahkan Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi, narkoba merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah. Bahkan pengungkapan kali ini merupakan jaringan antarprovinsi.
“Pengungkapan kasus ini, jadi merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Jadi merupakan jaringan putus Jawa – Aceh,” kata Kapolda Jateng.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Rabu 22 Mei 2024, Cek Dulu di Sini Yuk
UU Narkotika
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus di Magelang, lanjut Kapolda Jateng, maka berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa di wilayah Jawa Tengah.
Tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Magelang, lanjut Kapolda Jateng, akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” tambah Kapolda Jateng.***