Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penembakan di Hotel Braga, Tiga Tersangka Diamankan

- 29 April 2024, 17:19 WIB
 Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti kasus penembakan petugas parkir dalam konfrensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas. Senin April 2024.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti kasus penembakan petugas parkir dalam konfrensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas. Senin April 2024. /Media Purwodadi/dok Humas Polda Jateng

Karena tidak terima diminta menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan dua kali ke arah korban mengenai dada kanan dan kiri sehingga korban meninggal dunia.

“Motifnya pelaku emosi dan tidak terima diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah petugas parkir dua kali,” ungkap Kapolda Jateng.

Setelah kejadian itu Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi. Pada hari itu juga sekira pukul 07.30 WIB, Sat Reskrim bersama Unit Gegana beserta 1 pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng berhasil menangkap pelaku.

"Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim menangkap pelaku yaitu AYR di salah satu kamar Guest House Jl A Jaelani Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas," jelas Kapolda Jateng.

Baca Juga: Tersengat Listrik dari Pompa Air, Seorang Perempuan di Danyang Purwodadi Meninggal Dunia

Hasil pengembangan, terungkap dua pelaku RN dan AK yang menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.

Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9mm, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm.

Kemudian satu satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam, 3 proyektil kaliber 9mm, mobil honda jazz, satu HP dan 2 proyektil peluru.

“Kita kenakan Pasal 338 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Kapolda Jateng. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah