Namun, lanjut Kasat Samapta, setelah anggota meminta izin dari pemilik rumah untuk melakukan penggeledahan. Berhasil ditemukan barang bukti 12 Botol 1,5 liter miras jenis ciu dan 5 Botol 600ml miras jenis ciu.
"Pelaku bersama barang bukti miras, selanjutnya dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," ujar Kasat Samapta Polres Surakarta.
Secara terpisah kepada awak media, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku pekat.
“Semoga ini memberi efek jera, dan menjadi pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras," jelas Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi. ***