Dari tersangka berinisial PR dan GDA, lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi anggota Diresnarkoba Polda Jateng mendapati barang bukti narkoba berupa sabu seberat 51,0704 kilogram dan ekstasi 34.800 butir.
“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” ujar Kapolda Jateng.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ternyata Anggota Geng
Tim Ditresnarkoba Polda Jateng dalam pengungkapan kasus narkoba juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp6,5 juta.
Keempat tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. ***