Setelah kegiatan ritual untuk menambah perolehan suara dan menggandakan uang selesai, korban bersama temannya keluar rumah untuk membeli makan. Namun pelaku berinisial R alias Gus Abin tidak ikut bersama caleg dan temannya.
“Saat korban dan temannya membeli makan. pelaku kemudian berpamitan kepada suami korban dan meminjam sepeda motor milik korban,” kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.
Aksi pelaku Gus Abin akhirnya terbongkat ketika korban pulangh ke rumah, pelaku sudah tidak ada. Bahkan uang senilai Rp300 juta yang akan digandakan menjadi Rp3 miliar juga lenyap.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ternyata Anggota Geng
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku dan hanya menemukan sepeda motornya ditinggal di pinggir jalan. Kejadian itu dilaporkan ke Polres Pekalongan dan pelaku ditangkap di Tangerang pada Minggu (18/2/24).
Uang Rp300 juta milik korban dari pengakuan pelaku, telah digunakan untuk membeli tanah senilai Rp150 juta, lalu Rp100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp50 juta digunakan untuk membayar hutang. Polisi hanya menemukan sisa uang senilai Rp23 juta.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tegas Kapolres Pekalongan. ***