Media Purwodadi- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pekalongan Kota, mengungkap 5 kasus narkoba yang tengah meresahkan warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan,Polresta Pekalongan menangkap 7 tersangka pengedar dan pengguna narkoba pada periode bulan November 2023.
Kelima kasus tersebut terdiri dari 2 kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan 3 kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: KRI dr Radjiman Wedyodiningrat Siap Berlayar Lintas Samudera untuk Misi Kemanusiaan di Dekat Gaza
Kapolres Pekalongan Kota AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si, melalui Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H., selama November 2023 Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota mengungkap tindak pidana narkotika dan psikotropika.
"Total ada Lima kasus dengan Tujuh tersangka,” ungkal Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, dalam rilisnya Senin 1 Desember 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa Sabu dengan berat bruto 23, 56 gram, serta ratusan butir Pil Alprazolam, barang bukti lainnya juga diamankan adalah peralatan yang digunakan pelaku seperti plastik Klip, Pipet kaca, bong serta Handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi
Ancaman pidananya untuk kasus narkotikanya minimal 5 (lima) tahun penjara dan untuk psikotropika ancaman pidananya maksimalnya ada yang 20 (dua puluh) tahun penjara.
"Sampai saat ini kami terus berupaya, berupaya untuk mengungkap baik jaringan, pengedar maupun pengguna, untuk pengguna, kami upayakan untuk rehap, dengan menggandeng dari BNN sehingga nantinya pengguna tersebut benar benar terlepas dari jeratan Narkotika maupun psikotropika," tambah Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan.