Kapolda Jateng juga menyebut terdapat sejumlah tersangka yang masih DPO dan menegaskan bahwa semuanya akan segera terungkap dan tertangkap.
Baca Juga: Terapkan ETLE Terbaik Nasional, Pemprov Jateng Berikan Penghargaan Kepada Ditlantas Polda Jateng
Dijelaskannya, kronologis pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022 dimana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp.40 juta dari tersangka SU.
Kemudian, imbuh Kapolda Jateng, 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten.
Selanjutnya, pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta.
“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” ujar Kapolda Jateng.
Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp. 300 ribu tiap Rp. 1 juta uang palsu.
“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi.