Tengah Malam Berkumpul di Kandang Kambing, Lima Orang Digelandang Satreskrim Polres Purbalingga

- 14 Oktober 2022, 17:19 WIB
Usia ditangkap polisi, pelaku tunjukan keahlian bermain batok kelapa bandar judi dadu. Foto: Teropong Jateng
Usia ditangkap polisi, pelaku tunjukan keahlian bermain batok kelapa bandar judi dadu. Foto: Teropong Jateng /Humas Polres Purbalingga

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan untuk pemasang judi tetap diproses sesuai ketentuan pasal 303 bis KUHP. 

Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun.

"Para pemasang judi dadu tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Saat ini masih dilakukan wajib lapor di Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.

Menutup konferensi pers, Wakapolres menyampaikan Polres Purbalingga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian. 

Kepada masyarakat silakan melapor apabila menjumpai adanya praktik perjudian di wilayah. 

Laporan dapat dilakukan secara langsung ke Polres Purbalingga maupun melalui call center 110.***

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah