Tengah Malam Berkumpul di Kandang Kambing, Lima Orang Digelandang Satreskrim Polres Purbalingga

- 14 Oktober 2022, 17:19 WIB
Usia ditangkap polisi, pelaku tunjukan keahlian bermain batok kelapa bandar judi dadu. Foto: Teropong Jateng
Usia ditangkap polisi, pelaku tunjukan keahlian bermain batok kelapa bandar judi dadu. Foto: Teropong Jateng /Humas Polres Purbalingga

Lima orang terdiri dari bandar dan pemasang diamankan Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang bukti yang ditemukan dilokasi.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menjelaskan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis dadu. 

Kasus judi dadu kopyok tersebut diungkap pada Senin 26 Oktober 2022 malam sekira jam 23.30 WIB.

Baca Juga: Kode Redeem Top War Battle Game Jumat, 14 Oktober 2022 : Segera Update, Kamu Tidak Akan Kehabisan

"Judi jenis dadu dilakukan di dekat kandang kambing wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Jumat 14 Oktober 2022.

Tersangka yang diamankan yaitu SS (58) warga Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Ia merupakan bandar atau penyedia perjudian jenis dadu. 

Sedangkan empat orang lainnya yang turut diamankan merupakan pemasangannya.

"Seluruh tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan baik bandar maupun pemasangnya," jelas Wakapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu, tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka dan mata dadu dan uang tunai Rp. 1.340.000,-

Disampaikan bahwa kepada tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undangan Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah