Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Sita 70 Barang Bukti. Kerugian Capai Rp7 Miliar

- 14 Oktober 2022, 11:00 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi periksa alat berat bukti illegal mining di Pati. Foto: Media Purwodadi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi periksa alat berat bukti illegal mining di Pati. Foto: Media Purwodadi /Humas Polda Jateng

"Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi ," tambah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi

Kapolda Jateng menyebut, illegal mining dengan modus penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan.

Selain itu, tambah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pelaku juga melakukan penambangan tanpa izin.

Selain sengaja berupa bisnis galian, illegal Mining juga ada yang dilakukan dengan alasan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV, Jumat, 14 Oktober 2022 : The Sultan Empire, Siapa Takut Orang Ketiga

"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi 

Pelaku dijerat pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Ditandaskan Kapolda Jateng, pihaknya berkomitmen menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. 

Setiap pelaku illegal Mining, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Namun, tambah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah