25ribu Non ASN Jawa Tengah Terancam Menganggur. Komisi A DPRD Jateng Minta Tunda Kebijakan 28 November

- 30 Juli 2022, 14:53 WIB
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah saat menerima audiensi ribuan pegawai non ASN yang terancam dipecat.Foto: ist/media Purwodadi
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah saat menerima audiensi ribuan pegawai non ASN yang terancam dipecat.Foto: ist/media Purwodadi /

Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh berupaya mendukung perjuangan non ASN ini.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan Kemendagri untuk menunda penghapusan non ASN di 28 Nopember besok.

“Kita cari solusi terbaik dulu, stop dulu jangan di 28 Nopember sebelum ketemu solusi yang sama-sama adil karena teman-teman non ASN ini juga banyak jadi ujung tombak pemerintah daerah. Khawatirnya nanti pelayanan menjadi timpang kalau mereka tidak ada,” tandasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Sabtu 30 Juli 2022 : Capricorn Dengar Hati Kecil, Aries Jangan Sakiti Pasangan

Ketua Satu Nada menjelaskan, hampir sekitar 25 ribu tenaga non ASN ini akan terkena imbas pemutusan kerja.

Dalam seleksi, non ASN berpotensi tidak memiliki kesempatan bersaing dengan fresh graduate karena sudah lama berkecimpung di dunia kerja.

“Teman-teman non ASN ini rata-rata sudah kerja lama, tentu berbeda dengan teman-teman yang baru lulus yang masih fresh,” terang Arif.

Oleh karenanya, mekanisme Computer Assisted Test (CAT) bagi calon ASN, sangat tidak adil bagi tenaga honorer ataupun non ASN.

Apalagi mereka didesak waktu seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan non ASN pada 28 Nopember mendatang.

Di sisi lain, banyak tenaga non ASN di Jateng yang berada di sektor terdepan dalam pelayanan.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x