Napiter Ini Tunjukan Hasil Karya Kaligrafi Buatannya, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Ini Berikan Apresiasi

- 23 Juni 2022, 19:10 WIB
Suroto Abdul Ghoni yang merupakan narapidana terorisme saat menunjukan lukisan kaligrafi dengan media kuningan saat Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, di Lapas Kelas I Semarang.
Suroto Abdul Ghoni yang merupakan narapidana terorisme saat menunjukan lukisan kaligrafi dengan media kuningan saat Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, di Lapas Kelas I Semarang. /dok Lapas Kelas I Semarang.

Media Purwodadi – Dalam peristiwa Bom Bali I yang terjadi pada 19 tahun silam, ada sosok Suranto Abdul Ghoni yang terlibat di dalamnya.

Dalam putusan sidang Mahkahmah Agung, Abdul Ghoni mendapatkan vonis penjara seumur hidup. Sempat menghabiskan sisa usianya di Lapas Krobokan pada 2003 silam. Abdul Ghoni dipindah ke Lapas Kelas I Semarang.

Sama halnya dengan para narapidana lainnya di Lapas Kelas I Semarang. Abdul Ghoni mengikuti kegiatan pembinaan masyarakat di dalamnya. Namun, kini Abdul Ghoni lebih suka mendalami kerajinan kaligrafi berbahan media kuningan.

Baca Juga: Kode Redeem Game Epic Treasure, Jumat, 24 Juni 2022 : Lanjutkan Permainan Kamu, Jangan Sampai Ketinggalan

Selama menjalani hukuman, narapidana terorisme (napiter) Abdul Ghoni tidak pernah mendapatkan hak remisi atau potongan hukuman maupun pembebasan bersyarat karena vonisnya seumur hidup di penjara.

Namun, Abdul Ghoni memilih untuk menerapkan ilmu agamanya ke dalam bentuk karya seni dan ia tidak main-main saat serius belajar berkarya, untuk mencari bentuk kaligrafi terbaru.

Karyanya ternyata mencuri perhatian Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase.

Saat berkunjung ke Lapas Kelas I Semarang, Fajar meninjau pembuatan kaligrafi karya Abdul Ghoni dan memberikan apresiasi atas karyanya tersebut.

"Sangat bagus dan luar biasa narapidana di Lapas Semarang diberikan kegiatan yang positif, khususnya napi teroris," puji Fajar B.S Lase.

Di kesempatan itu, Abdul Ghoni menuturkan dirinya sudah mengusulkan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara kepada Presiden RI, namun hingga kini belum mendapat persetujuan.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x