Dua Tahun Saling Jaga Kesetiaan, Alfin Nikahi Oneng di Lapas Kelas 1 Semarang, Begini Kisahnya

- 12 Juni 2022, 16:41 WIB
Janji suci Alfin dan Oneng dalam prosesi ijab kabul di Lapas Kelas 1 Semarang.
Janji suci Alfin dan Oneng dalam prosesi ijab kabul di Lapas Kelas 1 Semarang. /dok Humas Lapas Kelas 1 Semarang.

Media Purwodadi – Kisah cinta pasangan ini sungguh menginspirasi. Kendati sang kekasih harus berurusan dengan pihak berwajib karena kasus narkoba dan akhirnya harus menjalani hukuman di Lapas, namun tidak membuat pasangannya berniat meninggalkannya.

Kisah cinta mereka berakhir pada pernikahan yang digelar sederhana di Lapas Kelas I Semarang, Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Senin, 13 Juni 2022 : Segera Klaim Malam Ini, Jangan Sampai Kamu Ketinggalan

Pasangan itu bernama Alfin dan Oneng. Kedunya resmi menjadi suami istri setelah Alfin mengucapkan Ijab Kabul di depan penghulu dan para saksi juga beberapa perwakilan keluarga.

Tangis haru mewarnai Joglo Ageng setelah para saksi menyatakan sah atas ucapan ijab kabul yang diungkapkan Alfin tersebut.

Pasangan Alfin dan Oneng ini menikah di Lapas Kelas 1 Semarang, Sabtu 11 Juni 2022 atas izin Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Tri Saptono Sambudji melalui persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Alfin yang telah 4 bulan menyandang Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Lapas Kelas 1 Semarang karena kasus narkoba. Sudah pernah disidang, namun perkara kasus Alfin ini belum diputus dan tengah menunggu vonis dari Majelis Hakim PN Semarang.

Dalam pernikahan Alfin serta Oneng ini lengkap dengan baju adat Jawa. Keduanya memang dirias secara khusus oleh petugas Lapas Kelas I Semarang.

Bertindak sebagai penghulu yakni Darun dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

“Ya Alhamdulillah saya senang, bisa diijinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Oneng kurang lebih 2 tahun,” jelas Alfin.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x