Viral E-LE Tilang di Jalan Persawahan, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf Bikin Gaduh Media Sosial

- 23 Juni 2022, 12:01 WIB
Kapolres Sukoharjo bersama pemotor tanpa gunakan helm yang ditilang E-TLE di jalan persawahan.Foto: Media Purwodadi-/Polres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo bersama pemotor tanpa gunakan helm yang ditilang E-TLE di jalan persawahan.Foto: Media Purwodadi-/Polres Sukoharjo /

Media Purwodadi-  Jagat media sosial viral Satlantas Polres Sukoharjo tilang E-TLE pemotor di jalan persawahan, Kapolres minta maaf.

Tilang pemotor di jalan persawahan, terungkap setelah pengendara menerima surat tilang elektronik dari Satlantas Polres Sukoharjo.

Heboh penilangan pemotor dipersawahan di Sukoharjo kontan viral di media sosial.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kaki di Groboan Merajarela, Jelang Idhul Adha Tetapkan Status Darurat Bencana PMK

Penilangan pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, terjadi lantaran foto surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm dengan latarbelakang persawahan.

Menanggapi viral tilang pemotor di jalan persawahan, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, meminta maaf ke publik, karena penilangan membuat ketidaknyamanan di dunia maya.

Kapolres Sukoharjo menjelaskan, bukan lantaran Polres Sukoharjo memasang CCTV di jalan persawahan.

Baca Juga: Kakek 81 Tahun Asal Sukoharjo Ini Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 2 Hari Dinyatakan Hilang

Namun, penilangan di persawahan Sukoharjo terjadi karena pemotor tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.

“Jadi bukan kamera E-TLE nya diletakkan di persawahan," ungkap Kapolres Sukoharjo.

"Tapi anggota kita diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile,” tambah Kapolres Sukoharjo.

AKBP Wahyu menjelaskan, pemotor kooperatif terhadap surat pemberitahuan E-TLE yang diterima dari Satlantas Polres Sukoharjo.

Pemotor menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.

“Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Pemotor mengaku waktu tertangkap E-TLE itu sedang kembali dari takziah,” tambah Kapolres Sukoharjo.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo menyampaikan bahwa tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.

Selain itu, lanjut dia, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

Baca Juga: Joint Investigasi Bersama Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Bekuk Pria Pemilik Paket 500 Gram Sabu

Secara yuridis dijelaskan, bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas AKBP Wahyu menuturkan bunyi Pasal 291 ayat 2.

Baca Juga: Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur, Polda Jateng Akan Tindak Tegas Oknum Bripda Pelaku Pemerasan

Kapolres menambahkan, jika di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi.

Dimana sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia.

Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x