Media Purwodadi – Di Kabupaten Grobogan penyebaran penyakit mulut dan kaki masih terus masif pemerintah masih tetapkan darurat PMK. Penerapan dilakukan jelang hari raya Idhul Adha atau Hari Raya Kurban.
Pemberlakuan darurat PMK, dilakukan di Grobogan lantaran PMK yang menyerang hewan sapi dan telah menyebar menyeluruh ternak Grobogan jelang hari raya Idhul Adha atau Hari Raya Kurban.
Bahkan, di Kabupaten Grobogan serangan PMK juga makin banyak menyerang hewan kambing dan sapi. Padahal, dua hewan banyak dicari hari raya Idhul Adha.
Penetapan status darurat diberlakukan pemerintah Kabupaten berdasarkan rapat koordinasi di ruang rapat Wakil Bupati Grobogan pada Senin, 20 Juni 2022.
Baca Juga: Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya, Pastikan Punya Syarat Berikut Ini
Rapat Koordinasi yang diikuti Polres Grobogan, Kodim, Satpol PP, dan Peternakan Grobogan. Penerapan darurat diberlakukan di Grobogan lantaran penyakit PMK menjangkit di 19 kecamatan di Kabupaten Grobogan.
Serangan masif PMK diungkapkan Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan Grobogan, Riyanto.
"Sebelumnya masih ada beberapa kecamatan yang belum ditemukan kasus PMK. Namun saat ini kasus PMK hewan ternak sudah merata di 19 kecamatan (red)”, jelas Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan Grobogan, Riyanto.
Dari data di Dinas Perternakan dan Perikanan Grobogan, ungkap Riyanto ada 1.132 kasus aktif PMK yang menyerang hewan ternak di kabupaten Grobogan.