Viral E-LE Tilang di Jalan Persawahan, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf Bikin Gaduh Media Sosial

- 23 Juni 2022, 12:01 WIB
Kapolres Sukoharjo bersama pemotor tanpa gunakan helm yang ditilang E-TLE di jalan persawahan.Foto: Media Purwodadi-/Polres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo bersama pemotor tanpa gunakan helm yang ditilang E-TLE di jalan persawahan.Foto: Media Purwodadi-/Polres Sukoharjo /

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas AKBP Wahyu menuturkan bunyi Pasal 291 ayat 2.

Baca Juga: Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur, Polda Jateng Akan Tindak Tegas Oknum Bripda Pelaku Pemerasan

Kapolres menambahkan, jika di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi.

Dimana sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia.

Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x