Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas AKBP Wahyu menuturkan bunyi Pasal 291 ayat 2.
Baca Juga: Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur, Polda Jateng Akan Tindak Tegas Oknum Bripda Pelaku Pemerasan
Kapolres menambahkan, jika di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi.
Dimana sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia.
Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.***