“Jadi bukan kamera E-TLE nya diletakkan di persawahan," ungkap Kapolres Sukoharjo.
"Tapi anggota kita diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile,” tambah Kapolres Sukoharjo.
AKBP Wahyu menjelaskan, pemotor kooperatif terhadap surat pemberitahuan E-TLE yang diterima dari Satlantas Polres Sukoharjo.
Pemotor menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.
“Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Pemotor mengaku waktu tertangkap E-TLE itu sedang kembali dari takziah,” tambah Kapolres Sukoharjo.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo menyampaikan bahwa tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.
Selain itu, lanjut dia, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.
Secara yuridis dijelaskan, bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.