Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Pembunuh dan Pembuang Mayat Perempuan di Kawasan Mranggen Demak

- 26 Mei 2022, 20:55 WIB
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak, tidak kurang dari 12 jam.
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak, tidak kurang dari 12 jam. /dok Humas Polres Demak.

Media Purwodadi – Pembunuhan sadis terjadi di wilayah hukum Polres Demak. Tak kurang dari 12 jam, polisi akhirnya dapat membekuk sang pelaku.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan mayat seorang perempuan di sebuah pekarangan yang berada di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis 26 Mei 2022.

Baca Juga: Kode Redeem Game Point Blank Zepetto Jumat, 27 Mei 2022, Buruan Klaim dan Kalahkan Tim Lawan Mu

Dari penjelasan Kapolres, korban bernama FN (18), yang ternyata merupakan warga setempat.

Rupanya, pelaku adalah kakak ipar korban yang berinisial SH, yang juga tinggal satu rumah dengan korban.

Dari keterangan pelaku, Kapolres menjelaskan, awal mula kejadian saat pelaku meminta kepada korban yang sedang mendengarkan musik untuk mengecilkan volumenya.

Pelaku mengaku merasa terganggu karena korban mendengarkan musik lewat ponselnya dengan suara kencang.

Namun tidak disangka, korban tidak mengindahkan peringatan pelaku, yang akhirnya membuat SH membekap korban dan mencekik lehernya serta membenturkan kepala korban ke dinding.

Setelah korban lemas, pelaku langsung menyetubuhi korban dan mengancam jika perbuiatannya tersebut dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Polres demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x