Pelaku Pembunuhan Sekaligus Pembuang Jasad Korban di Geyer Divonis 12 Tahun Penjara

- 15 Februari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi putusan hukuman terhadap terdakwa pelaku pembunuhan DS, yang mayatnya dibuang di area hutan di Desa Juworo, Kecamatan Geyer.
Ilustrasi putusan hukuman terhadap terdakwa pelaku pembunuhan DS, yang mayatnya dibuang di area hutan di Desa Juworo, Kecamatan Geyer. /succo / PIXABAY.

Media Purwodadi – Penemuan mayat perempuan yang terbungkus dalam plastik hitam dan dalam kondisi tanpa busana di Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer beberapa waktu lalu telah terungkap.

Dari hasil identifikasi diketahui mayat tersebut berinisial DS, warga Kabupaten Pemalang. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Hingga akhirnya, tim Resmob Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Agus Supriyanto, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 15 Februari 2022 : Ternyata Reyna Belum Ditemukan, Aldebaran Semakin Dilema

Dalam sidang virtual yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa 14 Februari 2022, Majelis Hakim memvonis pelaku pembunuhan sekaligus pembuang mayat tersebut, Agus Supriyanto dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hal itu seperti yang diterangkan Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa 14 Februari 2022.

Majelis Hakim PN Purwodadi yang diketuai Aldhitia Kurniyansa Sudewa telah membacakan surat putusan terhadap terdakwa Agus, pelaku pembunuhan terhadap korban DS.

Jasad DS sendiri yang ditemukan di kawasan hutan, tepatnya di kawasan hutan petak 58 e RPH Getas, BKPH Monggot, KPH Gundih di Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer.

“Majelis Hakim memvonis terdakwa Agus Supriyanto dengan pidana selama 12 tahun penjara, perbuatan terdakwa melanggar dakwaan Subsidair pasal 338 KUHP,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.

Baca Juga: Polres Grobogan Gelar Vaksinasi Booster, Sasaran Para Purnawirawan Polri dan Bhayangkari

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum PN Purwodadi, Ariyanto Nico Pamungkas menuntut terdakwa Agus selama 12 tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 340 KUHP (dakwaan primair).

Jaksa Penuntut Umum turut mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Agus menyebabkan korban  meninggal dunia, sementara korban masih mempunyai anak di bawah umur.

Di samping itu, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, lantaran terdakwa sebelumnya belum pernah dipidana dan mengakui perbuatannya.

Sebagai informasi, masyarakat di Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer digegerkan adanya mayat perempuan yang terbungkus dalam sebuah plastik hitam besar, dalam kondisi tanpa busana dan terikat tali rafia pada Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi NET TV Selasa, 15 Februari 2022: Detective Conan, Drakor My Sassy Girl, Doctor Romantic

Setelah dilakukan proses identifikasi, terungkap jasad tersebut merupakan seorang perempuan berinisial DS, warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku bernama Agus Supriyanto, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi memutuskan pelaku Agus Supriyanto dengan vonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP Subsidair Primair.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x