Beberapa barang bukti yang disita petugas antara lain, plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal.
Serbuk tersebut diduga yakni narkotika golongan I atau jenis sabu seberat 0,33 gram yang terlilit isolasi warna merah.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, petugas juga menyita satu buah pipet kaca, satu buah sedotan warna hitam, satu buah korek warna merah, satu buah celana pendek warna hitam merk trasher.
Beberapa barang bukti lain berupa sarana yang dipergunakan pelaku juga ikut disita yakni satu unit ponsel, satu kartu ATM sebuah bank ternama, satu buah rak gantung warna merah dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam.
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasat Narkoba.***