Pelaku Pembuang Bayi Dalam Sarung di Sragi, Kabupaten Pekalongan. Ditangkap Dirumahnya Karena Sarung

- 3 April 2022, 20:45 WIB
SR ibu pembuang bayi di Sragi Kabupaten Pekalongan saat dimintai keterangan.Foto: Media Purwodadi
SR ibu pembuang bayi di Sragi Kabupaten Pekalongan saat dimintai keterangan.Foto: Media Purwodadi /Humas Polres Pekalongan/

Media Purwodadi- Pelaku pembuang bayi di Sragi, Kabupaten Pekalogan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan, Minggu 3 April 2022.

Terduga SR ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan kurang dari 24 jam usai penemuan bayi oleh warga Desa Sumub Kidul, Sragi, Pekalongan.

SR janda berusia 34 tahun itu, ditangkap usai tim gabungan meminta keterangan sejumlah saksi penemuan bayi di Desa Sumub Kidul, Sragi, Pekalongan Sabtu 2 April 2022.

Bermodal keterangan sejumlah saksi, kecurigaan polisi mengarah kepada SR yang diketahui ibu kandung dari bayi yang dibuang dengan cara dibungkus sarung.

Terduga SR, yang telah menjanda usai berpisah dengan suaminya sekitar dua tahun lalu diduga membuang bayinya sesaat setelah dilahirkan.

Baca Juga: Hindari Pelaku Begal Payudara Perempuan Diminta Waspada Saat Melintas di ruas Jalan Ini di Pekalongan

Saat ditemukan Cariyah ketika menyapu halaman dipagi hari, kondisi bayi masih hidup dan menangis lengkap dengan tali pusar yang belum dipotong.

Dari rilis Polres Pekalongan diketahui dalam hitungan kurang dari 1 x 24 jam, petugas kepolisian dari Polsek Sragi, Kabupaten Pekalongan, berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pembuang bayi didepan rumah Cariyah warga Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kondisi terbungkus sarung dengan tali pusar yang masih menempel, Sabtu 2 April 2022 sekira pukul 05.00 Wib.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah