Walikota Hendrar Prihadi Bersyukur Akhirnya Lapangan Kalicari Kembali Jadi Aset Pemerintah Kota Semarang

- 26 November 2021, 12:09 WIB
Lapangan Kalicari yang berada di Kecamatan Pedurungan kembali menjadi aset Pemerintah Kota Semarang setelah putusan PK dikabulkan.
Lapangan Kalicari yang berada di Kecamatan Pedurungan kembali menjadi aset Pemerintah Kota Semarang setelah putusan PK dikabulkan. /dok Pemkot Semarang.

Media Purwodadi – Penantian panjang dilalui Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, hingga akhirnya aset tanah yang berada di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan berhasil dipertahankan kembali.

Inilah yang membuat Walikota Semarang Hendrar Prihadi bersyukur dengan adanya putusan tersebut dan menekankan jika keberhasilan untuk mempertahankan aset Lapangan Kalicari merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Kejari Kota Semarang dan Pemkot Semarang.

Atas nama Pemkot Semarang, Hendrar Prihadi mengucapkan terima kasih atas upaya hukum yang luar biasa untuk putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut.

Baca Juga: Walikota Semarang Hendrar Prihadi Tegaskan Tidak Ada Istilah Uang di Lingkungan Pemkot Semarang

“Atas nama Pemerintah Kota Semarang kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat membantu, terkhusus untuk Kajari Kota Semarang saat kerja sama dimulai, yaitu Bapak Sumurung Pandapotan Simaremare Kajari Kota Semarang saat ini,” kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.

“Kemudian terima kasih juga kepada Bapak Transiswara Adhi yang telah melanjutkan, juga Kasi Datun Kejari Kota Semarang ibu Dyah Ayu Wulandari,” ungkap Hendrar Prihadi.

Hendi berharap dengan pengabulan PK ini, lapangan dapat kembali dibuka dan dimanfaatkan untik aktivitas olahraga dan kemasyarakatan warga sekitar.

Baca Juga: Info Wisata. Walikota Semarang Hendrar Prihadi Targetkan Pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo Ditarget Rampung

"Harapannya tentu lapangan Kalicari dapat kembali dimanfaatkan sebagai area publik untuk kepentingan masyarakat," ungkap Wali Kota Semarang tersebut.

Lapangan Kalicari yang berada di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, akhirnya kembali ke tangan Pemerintah Kota Semarang lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 259/PK/Pdt/2021.

Sebelumnya, Peninjauan Kembali (PK) ini diajukan tim kajian hukum Pemkot Semarang oleh Majelis Hakim Pemeriksa Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diketuai oleh Sudrajad Dimyati.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x