Cegah Klaster Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Polres Semarang Larang Kegiatan Pesta Kembang Api

- 23 November 2021, 15:26 WIB
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat memberikan pemaparan terkait persiapan Polres Semarang jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat memberikan pemaparan terkait persiapan Polres Semarang jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /Humas Polres Semarang

Media Purwodadi – Polres Semarang melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang saat pergantian tahun dari 2021 ke 2022.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 sehingga Polres Semarang proaktif mendorong implementasi penerapan dan protokol kesehatan yang baik serta vaksinasi.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan pihaknya telah melaksanakan kegiatan rapat internal dengan pejabat utama (PJU) Polres Semarang dan kapolsek jajaran dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan PPNS & Penyidik Polri, Polres Semarang Gelar Koordinasi Bersama

“Berkaca dari Eropa yang terjadi gejolak dan membuat konflik antarwarga di negara tersebut, maka kami dari Polres Semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api,” jelas AKBP Yovan Fatika.

Pohaknya juga mengimbau tempat yang disinyalir rawan seperti objek wisata, gereja dan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan pemberlakukan PPKM Level 3 akan berlangsung selama akhir tahun 2021. Penerapannya menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru.

Baca Juga: Truk Pengangkut Pakan Ternak Alami Patah As Roda, Unit Turjawali Polres Grobogan Lakukan Buka Tutup Jalur

Sebagai informasi, penerapan PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kapolres mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melaksanakan peraturan tersebut.

Hal terpenting dari pelaksanaan peraturan tersebut yang utama adalah mencegah penularan Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polres Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x