12 Tahun Berjuang Bisa Dapatkan Sertifikatnya, Mbah Tun Bernafas Lega Menang di Tingkat MA

- 19 November 2021, 12:44 WIB
Mbah Tun bersama para pendamping hukum yang selama 12 tahun mendampinginya.
Mbah Tun bersama para pendamping hukum yang selama 12 tahun mendampinginya. /dok BKBH Unisbank

Media Purwodadi – Sebuah kabar baik diterima Sumiatun, 69 tahun, warga Desa Balerejo RT 05 RW 02, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Selama 12 tahun untuk mendapatkan sertifikat tanahnya kembali, akhirnya Sumiatun perlahan mulai bernafas lega.

Mbah Tun, sapaan akrabnya, awalnya melakukan gugatan pembatalan sertifikatnya di PTUN Semarang. Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUNSMG dan dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jateng Berkolaborasi dengan Stakeholder Terkait Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Di tingkat banding, ternyata Mbah Tun harus mengigit jari karena perkara ganti dimenangkan BPND Demak.

Di tingkat Kasasi, Mbah Tun mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan Mbah Tun ini dikabulkan Mahkamah Agung pada Rabu 17 November 2021.

Pemberitahuan tersebut disampaikan Sukarman, Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Stikubank Semarang.

Dengan putusan tersebut menurut Sukarman, putusan ini sudah sangat jelas dan tegas bahwa dalam amar putusannya, MA memerintahkan BPN Demak untuk mencoret nama pemilik atau pemenang lelang yaitu Dedy Setyawan Haryanto.

Selain itu, MA memerintahkan BPN Demak mengembalikan kedudukan sertifikat nomor 11 kembali menjadi Mbah Tun.

Baca Juga: Polda Jateng Berikan Perhatian untuk Keluarga eks Narapidana Terorisme Sebagai Bentuk Implementasi RAN PE

Perjuangan untuk memperoleh sertifikatnya kembali tidak lepas dari perjuangan Koalisi Peduli Mbah Tun yang terdiri dari BKBH Unisbank, Peradi RBA, dan LBH Demak Raya.

Sukarman menjelaskan, pihaknya mengapresiasi Mahkahmah Agung yang jeli dan cermat dalam memutus perkara tersebut.

“Kita sudah yakin sebelumnya akan menang, tidak mungkin juga Mahkahmah Agung inkonsisten terhadap putusannya sendiri, karena sebelumnya MA dalam perkara Nomor 139K/Pdt/2015 telah memutuskan proses peralihan hak atas tanah dari miliknya kepada seseorang yang telah menipu Mbah Tun cacat hukum,” jelas Karman.

Sementara Ketua DPC Peradi RBA, Broto Hastono mengungkapkan putusan MA ini kembali membuktikan bahwa proses peradilan masih benar benar memberikan keadilan bagi Mbah Tun.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap sebuah bank swasta dan KPKNL yang melelang sawah Mbah Tun juga menang, baik dalam tingkat pertama di PN Demak ataupun tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Selamatkan Anak Dari Psikososial, Polda Jateng Buka Layanan Psikologi Untuk Anak Anak Terdampak Covid-19

“Kita juga menunggu putusan dari Mahkamah Agung, karena bank tersebut, KPKNL dan pemenang lelang mengajukan kasasi. Kita tunggu putusan putusan kasasi,” kata Broto Hastono.

Salah satu warga Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak bernama Mbah Tun akhirnya dapat menghela nafas sesaat setelah 12 tahun perjuangannya mendapatkan sertifikat atas tanahnya.

Kuasa hukum lain yang mendampingi Mbah Tun sejak awal yakni Misbakhul Munir mengharapkan kasus ini cepat incracht atau berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, sertifikat sawah yang menjadi milik Mbah Tun ini bisa kembali.***

Editor: Andik Sismanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x