Tengah Malam Berkumpul di Kandang Kambing, Lima Orang Digelandang Satreskrim Polres Purbalingga

14 Oktober 2022, 17:19 WIB
Usia ditangkap polisi, pelaku tunjukan keahlian bermain batok kelapa bandar judi dadu. Foto: Teropong Jateng /Humas Polres Purbalingga

Media Purwodadi - Lima pria asal Kabupaten Purbalingga tengah malam ditangkap polisi di kandang kambing.

Tengah malam yakni sekitar pukul 23.30 kelimanya nekat berkumpul dikandang kambing sembari membawa alas sehingga membuat curiga 

Membawa alas dan penerangan secukupnya, kelimanya sengaja berkumpul sebelum ditemukan dan ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.

Baca Juga: Pakai Modus Penataan Lahan, Polda Jateng Ungkap Kerugian Illegal Mining Capai Rp7 Miliar

Bukan hendak mencuri kambing. Namun kelima warga Purbalingga itu berada dikandang kambing lantaran menggelar judi jenis dadu.

Judi sengaja digelar di dekat kandang kambing biar tidak diketahui oleh polisi. Namun, usaha judi dadu kopyok itu diketahui dan akhirnya kelimanya ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.

Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu yang digelar empat pemain dan bandar.

Baca Juga: Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Sita 70 Barang Bukti. Kerugian Capai Rp7 Miliar

Pengungkapan judi, dilakukan Satreskrim Polres Purbalingga di Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. 

Lima orang terdiri dari bandar dan pemasang diamankan Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang bukti yang ditemukan dilokasi.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menjelaskan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis dadu. 

Kasus judi dadu kopyok tersebut diungkap pada Senin 26 Oktober 2022 malam sekira jam 23.30 WIB.

Baca Juga: Kode Redeem Top War Battle Game Jumat, 14 Oktober 2022 : Segera Update, Kamu Tidak Akan Kehabisan

"Judi jenis dadu dilakukan di dekat kandang kambing wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Jumat 14 Oktober 2022.

Tersangka yang diamankan yaitu SS (58) warga Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Ia merupakan bandar atau penyedia perjudian jenis dadu. 

Sedangkan empat orang lainnya yang turut diamankan merupakan pemasangannya.

"Seluruh tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan baik bandar maupun pemasangnya," jelas Wakapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu, tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka dan mata dadu dan uang tunai Rp. 1.340.000,-

Disampaikan bahwa kepada tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undangan Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan untuk pemasang judi tetap diproses sesuai ketentuan pasal 303 bis KUHP. 

Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun.

"Para pemasang judi dadu tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Saat ini masih dilakukan wajib lapor di Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.

Menutup konferensi pers, Wakapolres menyampaikan Polres Purbalingga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian. 

Kepada masyarakat silakan melapor apabila menjumpai adanya praktik perjudian di wilayah. 

Laporan dapat dilakukan secara langsung ke Polres Purbalingga maupun melalui call center 110.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polres Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler