Walikota Semarang Hendrar Prihadi Serahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Pekerja Rentan

20 Maret 2022, 14:00 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat serahkan bantuan kepada penerima.Foto: Media Purwodadi /Humas Pemkot Semarang/

Media Purwodadi- Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menyerahkan Sertifikat Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan serta santunan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi, menyerahkan bantuan berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dan Jaminan Kematian (JKM).

Bantuan yang diserahkan Walikota Semarang yang akrab dipanggi Hendi ini, untuk empat penerima adalah sebesar Rp. 287.317.875.

Sedangkan bantuan dari perusahaan berupa CSR yang diterima dari tiga perusahaan total sebesar Rp. 35.250.000 untuk 700 pekerja rentan.

Baca Juga: Walikota Semarang Hendrar Prihadi Rapel Bansos, Untuk Beli Rokok Ya Jangan

Walikota Semarang yang didampingi ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti, menyampaikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya yakin jaminan sosial ketenagakerjaan ini memiliki manfaat yang luar biasa besar bagi penerima,” ungkap Walikota Semarang dalam rilisnya, Minggu 20 Maret 2022.

“Serta saya juga bersyukur bahwa seluruh pekerja non-ASN di Kota Semarang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” Tambah Walikota Semarang.

“Saat ini yang perlu terus didorong yaitu para pekerja rentan agar semakin banyak yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya. Hal ini karena mereka tidak tergantung dari pemberi kerja,” imbuh Hendi.

Baca Juga: Walikota Semarang Bawa UMKM Kota Semarang Tampil di Uniqlo. Ini Produk yang Ditawarkan

Dengan adanya CSR perusahaan yang diarahkan ke pemberian santunan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah langkah yang tepat. Sehingga mereka dapat terlindungi saat terjadi resiko yang tidak diinginkan.

Perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagii pekerja ini tidak melihat jangka waktu peserta terdaftar namun sesuai dengan perundang-undangan.

"Hal terpenting yaitu saat terdaftar peserta masih aktif sehingga hak-haknya masih bisa disalurkan,” ujar Hendi.

Dalam kesempatan tersebut Hendi berharap semakin banyak masyarakat pekerja terutama pekerja rentan agar juga terlindungi.

“Saya menjamin untuk pekerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 9.442 tenaga kerja,” tegas Walikota Semarnag Hendrar Prihadi.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Multanti menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan amanat untuk menjalankan undang-undang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

"Kesempatan kali ini dilakukan penyerahan santunan secara simbolis dan ada yang menerima Rp161,3 juta dengan dua program JKK dan JKM," kata Multanti.

Sertifikat Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dari CSR untuk dua Program JKK dan JKM diberikan kepada tiga perusahaan yakni RS Elisabeth dengan total CSR Rp 20.160.000 untuk 400 nelayan; Basicraft (total CSR Rp10.050.000 untuk 200 pekerja rentan yang terdiri atas dua service AC dan 198 guru TPQ); dan PT Nippon Indosari Corpindo dengan total CSR Rp 5.040.000 untuk 56 petani dan 44 pekerja difabel.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menyerahkan Sertifikat Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan serta santunan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi, menyerahkan bantuan berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dan Jaminan Kematian (JKM).***

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Terkini

Terpopuler