Cegah Sejak Dini Bahaya Tsunami, Bangun Rumah Anda dengan Model dan Struktur Tahan Gempa

- 14 Desember 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi rumah yang retak akibat gempa karena tidak dibuat sesuai dengan struktur.
Ilustrasi rumah yang retak akibat gempa karena tidak dibuat sesuai dengan struktur. /PIXABAY.


Media Purwodadi – Gempa Magnitudo yang berkekuatan 7,5 SR yang terjadi tanggal 14 Desember 2021, pukul 10.20 WIB.

Ada beberapa daerah yang mendapatkan dampak berkekuatan besar tersebut, antara lain, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku.

Kekuatan gempa yang cukup besar menjadikan tempat-tempat yang berada di pinggir pantai mendapatkan peringatan dini akan adanya tsunami.

Gempa sebenarnya tidak berdampak secara langsung membunuh manusia.  Tetapi aktivitas manusia yang kurang cermat dalam mendesain dan membangun rumah bisa membuat manusia terluka saat terjadi gempa.

Baca Juga: Jadwal Shalat Lima Waktu, 10 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Rabu 15 Desember 2021

Rumah merupakan salah satu objek yang paling rentan terhadap gempa bumi. Kondisi ini tidak dapat dipungkiri karena letak Indonesia di tengah Cincin Api Pasifik yang merupakan jalur gempa paling aktif di dunia.

Hal tersebut juga pernah dibenarkan Yayasan Global Earthquake Model atau yang lebih dikenal GEM.

Melansir dari laman resmi DPU Kabupaten Kulonprogo menyebutkan beberapa hal yang sering luput dari perhatian ketika membangun rumah, antara lain :

Baca Juga: Kode Redeem Top War Battle Game Rabu, 15 Desember 2021 Ayo Bangun Benteng dan Menangkan Permainan Mu

1. Membangun di lokasi yang berbahaya seperti di lereng, di bawah lereng, di daerah patahan, pada daerah lunak, di pantai

2. Membangun tanpa melakukan perencanaan yang baik

3. Membangun dengan material yang kurang baik

4. Membangun dengan spesifikasi di bawah standar

5. Membangun tanpa memperhatikan bahaya sekitarnya

6. Melakukan pembangunan oleh yang bukan ahlinya

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pernah menyebutkan bahwa sebagian besar rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa.

Hal ini disebabkan konstruksinya tidak berdasarkan pedoman bangunan anti gempa. BNPB juga menyarankan agar masyarakat mengikuti pedoman atau desain rumah yang banyak tersedia.

Istilah rumah anti gempa merujuk pada rumah yang dibangun dengan pertimbangan dalam segi keamanan dan kekuatan rumah, sehingga tetap bisa berdiri kokoh walaupun diterjang gempa yang dahsyat.

Rumah dengan jenis ini kerap disebut dengan rumah tahan gempa yang memenuhi kaidah pembangunan yang spesifik agar tidak retak dari dampak gempa.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile, Rabu 15 Desember 2021, Update Dini Hari Buruan Klaim Sebelum Kehabisan

Rumah jenis ini lebih cenderung mengurangi risiko kerusakan bangunan akibat terjadinya goncangan seismik sehingga memudahkan proses evakuasi nantinya.

Secara garis besar terdapat lima prinsip dasar bangunan tahan gempa yang bisa dijadikan dasar pembuatan rumah di daerah rawan gempa, yaitu :

1. Memiliki denah dan struktur bangunan yang sederhana dan simetris

2. Tinggi bangunan tidak melebihi empat kali lebar bangunan

3. Bobot atau volume bangunan yang ringan

4. Dibangun secara monolit

5. Pondasi atau struktur bawah bangunan yang kuat

Selain struktur bangunan, ada juga yang perlu dijadikan pertimbangan yaitu kualitas dan kelengkapan bahan bangunan ketika akan membangun atau melakukan renovasi rumah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah