Sidang Pemeriksaan Saksi, SYL Mengaku Telah Memberikan Uang Rp1,3 miliar Kepada Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

- 25 Juni 2024, 07:15 WIB
SYL (berkaca mata) mengaku memberi Rp1,3 miliar untuk eks Ketua KPK, Firli Bahuri di pengadilan Tipikor.
SYL (berkaca mata) mengaku memberi Rp1,3 miliar untuk eks Ketua KPK, Firli Bahuri di pengadilan Tipikor. /antaranews.com/antara

Media Purwodadi – Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan mantan Menteri Pertanian mengaku telah memberikan uang kepada mantan ketua KPK.

SYL yang menjabat sebagai Mentan pada periode 2019-2023 itu mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai Rp1,3 miliar.

Kendati demikian, SYL menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Hasil Albania vs Spanyol: Turunkan Pemain Pelapis, La Furia Roja Lolos ke Babak 16 Besar Sebagai Juara Grup B

Lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

"Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL.

Hal itu diungkapkan SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Lebih lanjut, ia menilai penyerahan uang tersebut hanya merupakan sebagai bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu.

SYL memerinci, uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta.

Dia menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak.

Dan dilakukan saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sementara, untuk penyerahan uang Rp800 juta kepada Firli, dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Baca Juga: Harapkan Cost yang Lebih Murah dan Transparan Presiden Luncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan

Untuk informasi, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar merupakan saudara dari SYL.

"Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di NTB," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Agung Tri

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah