Jamaah Haji Indonesia Kembali Diingatkan Tidak Boleh Bawa Air Zamzam Saat Pulang ke Tanah Air

- 21 Juni 2024, 16:44 WIB
Ilustrasi air zamzam.
Ilustrasi air zamzam. /


Media Purwodadi – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mengingatkan kepada para jamaah haji Indonesia agar tidak membawa air zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke tanah air.

Larangan jamaah membawa air zamzam ke koper bagasi ini menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda. Kepala Daker Bandara Abdillah mengimbau, para jamaah ikuti aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.

Abdillah berharap jemaah haji Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.

Baca Juga: PT LIB Susun Kalender Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Untuk Tiga Tahun ke Depan, Erick Thohir: Berdampak Positif

"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," kata Abdillah, dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat 21 Juni 2024.

Nantinya, koper bagasi akan diangkut lebih dahulu oleh maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jamaah haji hanya boleh membawa dua tas.

"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram, beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," ungkap Abdillah.

Jamaah juga tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam bentuk apapun di dalam bagasi sebab nantinya pihak maskapai dan bandara akan melakukan pemeriksaan saat melakukan check in pesawat.

"Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," jelas Abdillah.

Baca Juga: Snack yang Cocok untuk Diet yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari, Sehat dan dan Enak

Denda Rp25 Juta

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid pernah menyampaikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jamaah haji membawa air zamzam ke dalam koper. Jika terbukti membawa air zamzam, barang bawaan akan dibongkar dan jamaah haji akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta.

GACA Authority KSA memberikan imbauan, air zamzam ukuran apapun dalam kemasan apapun dilarang untuk dibawa jamaah haji, baik itu tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.

Jadwal kepulangan jamaah haji Indonesia pada gelombang pertama akan dimulai pada 21 Juni 2024. Kepulangan jamaah haji ini akan dilakukan di dua bandara, yakni Madinah dan Jeddah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah