Masa Berlaku SIM Anda Habis? Segera Perpanjang di Satpas Terdekat di Kota Anda Usai Libur Lebaran Nanti

- 7 Mei 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor melajukan kendaraannya di jalan raya.
Ilustrasi pengendara sepeda motor melajukan kendaraannya di jalan raya. / Guglielmo Cancelli / PEXELS

Media Purwodadi - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan raya.

SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Seperti halnya dokumen yang lainnya, SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali agar bisa menjadi pedoman saat mengendarai kendaraannya.

Baca Juga: Single Terbaru That’s Hilarious, Charlie Puth Berkisah Patah Hati dari Sang Penyanyi, Berikut Lirik Lagunya

Masa berlaku SIM diatur dalam Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 77 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor untuk umum.

Untuk mendapatkan surat izin mengemudi terdapat tahapan yang harus Anda lewati. Bahkan, hal ini berlaku untuk perpanjangan masa berlaku SIM.

Apabila masa berlaku SIM telah habis selama libur lebaran 2022, terhitung pada 29 April - 8 Mei 2022 tidak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam edaran Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/785/IV/YAN.1.1/2022.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 9 Mei sampai 17 Mei 2022. Hal itu dilakukan karena pelayanan SIM diliburkan pada 28 April sampai 8 Mei 2022.

Untuk mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM tersebut terdapat beberapa langkah. Adapun cara yang harus dilakukan untuk memperpanjang SIM setelah libur Lebaran, antara lain:

1. Mendatangi Satpas.

2. Melakukan pendaftaran di loket formulir.

3. Melakukan cek kesehatan berupa buta warna dan tekanan darah. Namun di masa pandemi, cek kesehatan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Simpel Pol, tergantung kebijakan masing-masing Satpas.

4. Melampirkan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan diperpanjang ke ruang  tes psikologi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Sabtu 7 Mei 2022 : Virgo Belajar Bijak Lewat Masa Lalu, Libra Fokus Satu Hal Saja

5. Setelah melakukan tes psikologi, bawa hasil tes psikologi ke loket informasi dan pendaftaran SIM.

5. Isi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

6. Tunggu hingga petugas memanggil ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.
7. Tunggu hingga pencetakan SIM selesai.

Di Kabupaten Grobogan, masyarakat dapat mengurus pengajuan SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan mulai Senin, 9 Mei 2022.

Sebelumnya diketahui pada Libur Lebaran, pelayanan SIM ditutup pada 29 April – 8 Mei 2022 dan kembali dibuka pada Senin, 9 Mei 2022 esok.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x