Dampak Psikologis Pernikahan Usia Muda, Tidak Hanya Merugikan Pasangan Tapi Juga Anak

- 23 Desember 2021, 13:45 WIB
Pasangan muda yang memutuskan untuk menikah mudah harus benar-benar menyiapkan diri.
Pasangan muda yang memutuskan untuk menikah mudah harus benar-benar menyiapkan diri. /Jonathan Borba / Pexels.


Media Purwodadi –  Seringkali kita mendengar bahwa ada banyak pasangan yang memilih untuk menikah muda.

Banyak para pasangan yang memutuskan untuk menikah muda karena sudah merasa siap secara materi dan mental serta kedewasaan.

Namun, bagi Anda yang belum menikah, pastikan bisa memahami bahwa menikah merupakan sebuah keputusan besar dalam hidup. Pernikahan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan secara fisik dan finansial tapi juga secara mental.

Pernikahan usia dini masih banyak terjadi, termasuk di Indonesia. Kondisi tersebut terjadi karena faktor ekonomi serta sosial budaya.

Tidak sedikit yang menganggap anak sebagai penyelamat ekonomi keluarga ketika menikah. Hal ini tak lain karena anak yang belum berkeluarga dianggap sebagai beban finansial keluarga.

Baca Juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Merasa Kehilangan

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawian, perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pria diizinkan menikah jika memiliki usia sudah mencapai 19 tahun sedangkan wanita mencapai 16 tahun.

Namun Undang-Undang tersebut dilakukan perubahan UU perkawinan yaitu UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974.

Perubahan UU No 16 tahun 2019 terdapat pada pasal 7, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan pada pria dan wanita yang sudah mencapai usia 19 tahun.

Dikutip dari laman DP3AP2 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Prof Dr Yohana Susana Yembise, tingkat pendidikan orangtua juga turut menjadi pendorong terjadinya pernikahan usia mudah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Shalat Lima Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Jumat 24 Desember 2021

Hal ini terjadi karena kurangnya edukasi dari orangtua terhadap pencegahan pernikahan di usia anak.

Selain itu pernikahan dini juga bisa terjadi karena tradisi dan sosial budaya, salah satunya keharusan menikah, setelah mendapatkan haid pertama serta stigma sudah terlambat menikah setelah melewati masa pubertas menjadi aib keluarga.

Faktanya, pernikahan di usia muda lebih banyak memiliki dampak negatif. Salah satunya dampak psikologis yang merugikan pada pasangan suami istri dan anak.

Dari penelusuran Media Purwodadi di berbagai sumber, bahaya lain yang akan dihadapi pelaku perkawinan usia dini berupa gangguan kognitif, salah satunya tidak berani mengambil keputusan, kesulitan memecahkan masalah, serta terganggunya memori.

Sedangkan pada wanita, perkawinan usia muda membuat wanita yang hamil dan melahirkan rawan mengalami gangguan mental.

Salah satunya depresi setelah melahirkan anak (baby blues syndrome) yang disebabkan oleh perubahan hormon, kelelahan, kurang tidur serta tekanan mental.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x