Kombes Pol Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan kedua tersangka ini, yaknidua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.***