Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Ammar Zoni Minta Maaf kepada Sang Istri

- 11 Maret 2023, 10:41 WIB
Ammar Zoni dan Irish Bella.
Ammar Zoni dan Irish Bella. /Instagram @ammarzoni

 

Media Purwodadi - Pesinetron Ammar Zoni baru saja ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Maret 2023.

 

 

Penangkapan Ammar Zoni lantaran penyalahgunaan narkoba ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, suami dari Irish Bella ini pernah tertangkap di tahun 2017 untuk kasus yang sama.

Dalam keterangan di hadapan awak media, Ammar Zoni justru mengucapkan terima kasihnya kepada aparat Polres Metro Jakarta Selatan yang membasmi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi

"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," kata Ammar Zoni, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Pria berusia 29 tahun ini juga meminta maaf kepada istri yakni Irish Bella, keluarga dan masyarakat Indonesia, yang kecewa dengan perbuatannya.

Terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menderanya itu, Ammar Zoni menambahkan tidak takut untuk mengakui kesalahan dan berharap tidak akan ada kasus narkoba lagi selanjutnya.

"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," ungkap Ammar Zoni.

Dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Ammar Zoni membeli narkoba jenis sabu sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

Selain Ammar Zoni, ada dua orang yang turut ditangkap yakni sopir pribadi, M (35) dan R (37), rekan sopir.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers yang dikutip dari ANTARA.

Ammar Zoni dan sopirnya, M, melakukan kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

Pembelian narkoba jenis sabu ini dilakukan di Kampung Boncos, Jakarta Barat dengan mengajak R yang merupakan rekan M.

Untuk membeli narkoba itu R mendapatkan ongkos transportasi sebanyak Rp500 ribu.

Rupanya, saat sampai di lokasi M dan R juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

"Kemudian (dalam) perjalanan pulang, tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," katanya.

Baca Juga: Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus Yang Dibuatnya, Petani di Penawangan Meninggal Dunia

Kombes Pol Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan kedua tersangka ini, yaknidua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone.

 

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x