Tips Kerja dengan Sistem Kontrak, Ini yang Harus Karyawan Perhatikan Agar Tidak Menyesal Kemudian

4 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi sistem kontrak kerja. /Pexels/sora-shimazaki/

Media Purwodadi - Kontrak kerja adalah hal yang harus diperhatikan dan ketahui calon karyawan sebelum menanda tangani surat perjanjian kerja. Terlebih bagi karyawan dengan sistem kontrak.

Sebagai calon karyawan ada baiknya, mengetahui lebih detail tentang sistem kontrak kerja di perusahaan yang dilamar.

Jika belum dan sulit menggali informasinya, pada saat wawancara dengan HRD calon karyawan bisa menanyakan detail tentang sistem kontrak kerja perusahaan yang Anda lamar.

Selain itu, sebagai calon karyawan yang akan melamar sebuah perusahaan tidak ada salahnya jika pahami dulu UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ikut Vaksinasi, Beberapa Pelajar di Solo Dapat HP Baru. Berikut Faktanya!

Mencari pekerjaan yang sesuai keinginan, passion, dan salary baik memang tidak mudah, perlu usaha, dan perjuangan keras.

Namun bukan berarti calon karyawan harus tergesa menerima tawaran menandatangi kontrak kerja sebelum semuanya jelas.

Hal tersebut untuk menghindari serta meminimalisir agar karyawan tidak menyesal di kemudian hari setelah proses bekerja berjalan.

Ayu Anggraini, S.Psi., sebagai mantan karyawan kontrak sekaligus HRD pada sejumlah perusahaan ini membagikan pengalamannya kepada mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com.

Ayu pun memberikan tips untuk karyawan yang bekerja dengan sistem kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berikut adalah tipsnya.

Persiapkan Performa Terbaik

Ayu mengatakan, baik karyawan atau calon karyawan hendaknya sedari awal memutuskan untuk bekerja adalah mempersiapkan performance yang terbaik.

Baca Juga: Catat Syarat Ibu Hamil Boleh Melakukan Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI Berikut!

Berikan Kontribusi

Kemudian tips kerja selanjutnya adalah seorang karyawan yang terikat sistem kontrak juga harus mampu memberikan kontribusi terhadap kemajuan perusahaan.

Kembangkan Diri

Bekerja dengan sistem kontrak jangan sampai membuatmu minder, tapi justru hal tersebut bisa menjadi pelecut untuk terus belajar untuk meningkatkan kualitas diri.

Jika seorang karyawan masuk dalam kualified perusahaan tentunya pimpinan tidak akan ragu mengangkat menjadi karyawan tetap atau naik jabatan.

“Selalu memberikan kinerja terbaik, sehingga ketika waktu kontrak kerja sudah mau habis. Karyawan dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya, serta dapat dipertimbangkan kelanjutan kontraknya,” jelas Ayu.

Ayu menambahkan, sebagai karyawan dengan sistem kontrak harus kroscek dan meminta kejelasan.

Tanyakan kewajiban apa yang harus diberikan dan hak apa yang akan diperoleh untuk karyawan kontrak.

Mintalah penjelasan kepada bagian berwenang, terkait aturan detail mengenai sistem kontrak kerja.

“Intinya sama-sama diuntungkan, give and take antara karyawan dan perusahaan. Jadi sebagai karyawan ya kontribusi dulu, baru minta hak yang harusnya diberikan perusahaan,” jelasnya.

Mantan Manager Human Capital ini pun menambahkan, pada dasarnya prinsip kerja HRD mengikuti UU Ketenagakerjaan. Sehingga keputusannya pun harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.

“Mau dia HRD perusahaan gede juga kalau UU Ketenagakerjaan berubah, dia harus ubah juga peraturan di perusahaan, terkait kontrak dan lainnya, apapun yang disinggung dalam UU itu,” terangnya.

Pahami Dulu UU Ketenagakerjaan

Menurutnya tidak ada salahnya, jika calon karyawan memahami terlebih dahulu UU Ketenagakerjaan sebelum melamar pekerjaan.

Meski seperti diketahui, ada beberapa perusahaan yang tidak bisa mengikuti semua peraturan UU Ketenagakerjaan, dikarenakan kondisi masing-masing perusahaan.

“Dan itu akan menjadi konsekuensi karyawan jika melanjutkan hubungan kerja. Misal seperti dana pensiun, pesangon, cuti, dan lainnya,” imbuhnya.***

Editor: Titis Ayu

Tags

Terkini

Terpopuler