Terdaftar Sebagai DTKS & Siap Terima Bansos PKH di Bulan Februari 2024? Berikut Cara Cek Mandiri

- 22 Februari 2024, 12:45 WIB
Ilustrasi bansos PKH yang diterima KPM.
Ilustrasi bansos PKH yang diterima KPM. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Apakah Anda merasa terdaftar pada DTKS sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan di bulan Februari 2024 ini?

Banyak yang penasaran apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos, termasuk untuk Program Keluarga Harapan.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang penasaran apakah akan mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan, bisa segera melakuukan pengecekan langsung secara mandiri.

Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos Mitigasi Risiko Pangan untuk Bulan Februari, Simak Syarat dan Ketentuannya!

KPM yang terdaftar dalam DTKS Kemensos berhak mendapatkan bantuan sosial PKH di bulan Februari 2024 ini.

Sementara, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) mempunyai tujuan agar keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatkan bantuan finansial dari Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan ini bukan hanya sebagai program bantuan saja, tetapi juga menjadi sarana terpenting untuk mengentaskan kemiskinan.

Bantuan PKH ini diberikan agar hidup penerima manfaat yang rentan miskin meningkat, mendukung kebutuhan dasar untuk memajukan pendidikan anak-anak untuk masa depan mereka.

Di tahun 2024 ini, pencairan PKH bisa dilakukan dalam empat tahapan mulai dari Januari sampai Desember mendatang.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan sebagai penerima PKH secara mandiri, yakni sebagai berikut :

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
5. Klik tombol cari data

Baca Juga: Hasil Pertandingan Leg Pertama Liga Champions, Arsenal Tumbang di Estadio do Drago, Napoli Imbang vs Barcelona

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH ini terdiri dari beberapa kategori dengan nominal pencairan yang berbeda, yakni :

a. Ibu hamil atau nifas Rp 750.000 per tahap
b. Anak usia dini/balita Rp 750.000 per tahap
c. Penyandang disabilitas Rp 600.000 per tahap
d. Pelajar SD Rp 225.000 per tahap
e. Pelajar SMP Rp 375.000 per tahap
f. Pelajar SMA Rp 500.000 per tahap

Bagi KPM yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran lewat kantor desa setempat. Bansos PKH ini dikhususkan kepada mereka yang termasuk dalam kategori menengah ke bawah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah