Apakah Anda Terdata Dalam DTKS Sebagai Penerima Bansos PKH di Bulan Februari 2024? Segera Cek Secara Mandiri

- 20 Februari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH yang diterima oleh KPM sesuai dengan kategori masing-masing.
Ilustrasi bansos PKH yang diterima oleh KPM sesuai dengan kategori masing-masing. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Apakah Anda terdata dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial atau bansos PKH di Bulan Februari 2024 ini? Seperti diketahui, yang terdata dalam DTKS akan disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang penasaran apakah akan mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan, bisa segera melakuukan pengecekan langsung secara mandiri.

KPM yang terdaftar dalam DTKS Kemensos berhak mendapatkan bantuan sosial PKH di bulan Februari 2024 ini.

Baca Juga: Bagaimana Pengecekan Mandiri Status Bansos CBP Beras 10 Kilogram Penyaluran Februari Ini? Begini Penjelasannya

Sementara, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) mempunyai tujuan agar keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatkan bantuan finansial dari Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan ini bukan hanya sebagai program bantuan saja, tetapi juga menjadi sarana terpenting untuk mengentaskan kemiskinan.

Bantuan PKH ini diberikan agar hidup penerima manfaat yang rentan miskin meningkat, mendukung kebutuhan dasar untuk memajukan pendidikan anak-anak untuk masa depan mereka.

Di tahun 2024 ini, pencairan PKH bisa dilakukan dalam empat tahapan mulai dari Januari sampai Desember mendatang.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan sebagai penerima PKH secara mandiri, yakni sebagai berikut :

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
5. Klik tombol cari data

Baca Juga: Sebanyak 32 Pemain Terpilih untuk Ikut Gelombang Pertama Seleksi Masuk Timnas U16

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH ini terdiri dari beberapa kategori dengan nominal pencairan yang berbeda, yakni :

a. Ibu hamil atau nifas Rp 750.000 per tahap
b. Anak usia dini/balita Rp 750.000 per tahap
c. Penyandang disabilitas Rp 600.000 per tahap
d. Pelajar SD Rp 225.000 per tahap
e. Pelajar SMP Rp 375.000 per tahap
f. Pelajar SMA Rp 500.000 per tahap

Bagi KPM yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran lewat kantor desa setempat. Bansos PKH ini dikhususkan kepada mereka yang termasuk dalam kategori menengah ke bawah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x