Cair Bersamaan, PKH dan BPNT di Bulan Januari 2024, Begini Cek Jadwal Pencairannya

- 2 Januari 2024, 09:17 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Dok Ale

Media Purwodadi – Bantuan sosial kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Ada dua bantuan sosial yang akan dicairkan pada bulan Januari 2024, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk bantuan sosial BPNT tahap pertama dengan jadwal pencairan di bulan Januari hingga Februari 2024. Sementara, bantuan PKH tahap pertama terjadwal cair pada bulan Januari, Februari dan Maret.

Baca Juga: Hasil Liverpool vs Newcastle: Menang di Anfield, The Reds Perpanjang Rekor Kemenangan Atas The Magpies

Bansos BPNT cair dengan nominal Rp200 ribu per bulannya dimana pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sekali. Dalam satu tahun, KPM BPNT menerima total Rp2,4 juta yang dikirim lewat transfer bank atau pengambilan tunai di Kantor Pos.

Untuk PKH, setiap KPM akan menerima nominal yang berbeda berdasarkan golongan. Untuk ibu hamil atau balita mendapatkan Rp3 juta per tahun.

Sementara, untuk lansia atau disabilitas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun. Untuk anak yang masih duduk di bangku SMP akan mendapatkan Rp1,5 juta dan untuk anak yang sedang menempuh pendidikan di bangku SMA mendapat Rp2 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 2 Januari 2024: Update Terbaru, Klaim dan Tingkatkan Level Permainan Anda

Sama halnya dengan bantuan BPNT, PKH disalurkan dengan dua cara yakni transfer ke rekening bank atas nama KPM atau pengambilan tunai di Kantor Pos.

Jika ada KPM yang terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT dan PKH maka akan menderima bantuan hingga Rp1 juta pada bulan Januari 2024.

Guna memastikan jadwal pencarian, Anda bisa mengeceknya langsung lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian, ikuti petunjuk yang tertera. Jika nama Anda berstatus sebagai penerima bansos, maka akan mendapatkan informasi terkait status dan jadwal bansos yang bisa Anda dapatkan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah