Cara Cek BI Checking. Ini Kunci Bank ACC, Biar Yakin Lakukan Sebelum Ajukan Kredit atau Pinjaman ke Bank

- 19 Oktober 2022, 16:04 WIB
Cara cek BI Checking sebelum ajukan pinjaman bank akan di ACC atau tidak. Foto: Media Purwodadi
Cara cek BI Checking sebelum ajukan pinjaman bank akan di ACC atau tidak. Foto: Media Purwodadi /Wahyu Prabowo

Media Purwodadi- Mau ajukan pinjaman ke bank, ini cara cek BI Checking Anda. Tidak harus ke bank cek BI Checking bisa dilakukan secara online.

Berikut Media Purwodadi merangkum cara cek BI Checking secara online biar Anda tahu apakah bisa ajukan kredit di bank.

Cara cek BI Checking bisa dilakukan sendiri lewat smartphone atau HP anda. Hanya perlu kuota atau lewat WiFi bisa cek BI Checking Anda bersih atau tidak.

Berita ini juga tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online lewat HP, Klik Link Ini Sebelum Ajukan Kredit 

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK melalui online lewat HP, klik link ini sebelum ajukan kredit ke bank.

Baca Juga: Peta Bencana 2022 Jalur Kereta. 36 Lokasi Rawan Terbentang dari Brebes Hingga Cepu. PT KAI Tugaskan

Kenapa BI Checking Anda perlu diketahui, pasalnya status BI Checking akan jadi salah satu pertimbangan bank kucurkan kredit

BI Checking adalah salah satu yang menjadi pertimbangan ketika hendak mengajukan kredit ke bank, baik Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun Kartu Kredit.

BI Checking menjadi faktor yang menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit seseorang.

Baca Juga: Atasi Permasalahan Air. Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak Ajak LDII Kolaborasi Untuk Negeri

Artinya, BI Checking merupakan kredit skor yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit atau kolektibilitas.

Saat ini, istilah tersebut dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, lantaran kini layanan tersebut berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

SLIK OJK merupakan catatan riwayat debitur, yang mencakup informasi kelancaran pembayaran kredit.

Skor yang digunakan adalah 1 sampai 5, dengan rincian dan pengertian sebagai berikut.

Baca Juga: Kode Redeem FF Rabu, 19 Oktober 2022 : Jangan Lupa Klaim Sekarang Juga, Nikmati Permainan Kamu

1. Skor 1 atau Kol-1 (Lancar), merupakan status kolektibilitas tertinggi, yang mana debitur lancar dalam pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya.

2. Skor 2 atau Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), disebut juga DPK yag merupakan kondisi di mana debitur tercatat menunggak atau terlambat membayar dari 1-90 hari.

3. Skor 3 atau Kol-3 (Tidak Lancar), artinya debitur menunggak atau telat membayar selama 91-121 hari.

Pada tahap status ini, pihak bank berkewajiban untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP).

4. Skor 4 atau Kol-4 (Diragukan), merupakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari dari tanggal jatuh tempo atau maksimum 4 bulan ke atas.

Baca Juga: Atasi Permasalahan Air. Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak Ajak LDII Kolaborasi Untuk Negeri

Di tahap ini, bank berkewajiban untuk mengeluarkan SP-2 dan SP-3 kepada debitur.

5. Skor 5 atau Kol-5 (Macet), merupakan status kolektibilitas terendah dan tergolong Non Performing Loan (NPL) yang mana angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan lebih dari 180 hari.

Dari skor 1 sampai 5 ini, bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur dengan skor BI Checking 3,4 dan 5.

Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek BI Checking atau SLIK OJK sebelum mengajukan kredit ke bank.

Untuk mengeceknya, calon debitur bisa cek BI Checking atau SLIK OJK secara online dengan cara berikut ini.

Buka situs permohonan SLIK di link konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

- Isi formulir dan pilih antrean.

- Unggah dokumen yang diperlukan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Bagi badan usaha wajib menyertakan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

- Ketik ulang kode yang muncul di layar lalu klik 'Kirim'.

- Periksa email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online paling lambat 2 hari dari tanggal antrean.

- Jika data yang dimasukkan valid, nasabah bisa mencetak formulir yang dikirimkan ke email dan menandatangani sebanyak tiga kali.

- Foto atau scan formulir, disertai swafoto sambil memegang KTP, kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang akan tertera di email.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Rabu, 19 Oktober 2022 : Mainkan Segera Permainan Ini, Jangan Lupa Klaim

- OJK akan melakukan verifikasi via WhatsApp dan melakukan video call bila diperlukan.

- Setelah lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb (Informasi Debitur) SLIK melalui email.

Layanan informasi Debitur (iDeb) secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan.

Konsumen dapat melakukan permintaan iDeb ini secara mandiri tanpa kuasa.*** (Annisa Fauziah)

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x