Pakai Modus Penataan Lahan, Polda Jateng Ungkap Kerugian Illegal Mining Capai Rp7 Miliar

- 14 Oktober 2022, 11:55 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan anggota DPR RI tunjukan barang bukti. Foto: Media Purwodadi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan anggota DPR RI tunjukan barang bukti. Foto: Media Purwodadi /Humas Polda Jateng

Selain menangkap tersangka, Satgas Puser Bumi Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp36 juta.

"Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860," tegas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat, 14 Oktober 2022 : Biar Viral, Danau Hitam, Menjemput Berkah

"Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi ," tambah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi

Kapolda Jateng menyebut, illegal mining dengan modus penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan.

Selain itu, tambah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pelaku juga melakukan penambangan tanpa izin.

Selain sengaja berupa bisnis galian, illegal Mining juga ada yang dilakukan dengan alasan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi 

Pelaku dijerat pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah