Perusahaan Wajib Berikan THR Kepada Pekerja Apabila Tidak Ingin Kena Sanksi

- 13 April 2022, 17:45 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono menjelaskan tentang THR kepada awak media.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono menjelaskan tentang THR kepada awak media. /dok Humas Pemprov Jateng.


Media Purwodadi – THR atau sering disebut dengan Tunjangan Hari Raya merupakan hal yang sangat dinanti-nanti para pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan dan sejenis badan usaha lainnya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perusahaan biasanya memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja dalam perusahaan minimal satu bulan.

Sebagai informasi, Kemenaker RI melalui SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 memberikan imbauan agar perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerja apabila tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Hati-hati! Sejumlah Makanan Mengandung Rodamin B Ini Ditemukan di Pasar Sido Makmur Blora Saat Sidak

Di Kabupaten Temanggung, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Agus Sarwono mengatakan, pemberian THR adalah kewajiban dari pengusaha pada pekerja.

Menurut Agus Sarwono, saat ini tercatat ada 40.951 ribu pekerja atau buruh di Temanggung yang harus mendapatkan THR. Para pekerja yang berhak mendapatkan THR ini mulai dari Badan Usaha Skala Mikro, Menengah, hingga Besar.

THR tersebut diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika tidak membayar THR, pihak perusahaan terancam sanksi, mulai teguran hingga pembekuan operasional.

“Maka itu, pengusaha harus memberikan THR pada pekerja, sesuai aturan THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” kata Agus Sarwono pada Selasa, 12 April 2022.

Agus juga mengungkapkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.

Sedangkan pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, diberikan THR sesuai perhitungan berapabulan masa kerja dan dibagi 12 bulan lalu dikali besaran gaji satu bulan.

“Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat 5 Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Rabu 13 April 2022

Agus mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Sanksi tersebut diatur pada Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Kendati adanya permasalahan tersebut, maka Dinperinaker Kabupaten Temanggung akan membentuk pos Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 aduan terkait dengan THR ini.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x