“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” tambahnya.
Selama periode 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, total 3.116 pelanggan yang mendapat penolakan untuk berangkat dengan menggunakan jasa layanan kereta api.
Para penumpang yang ditolak berangkat ini rata-rata belum melakukan vaksinasi pertama dan kedua yakni 361 pelanggan dan adanya anak usia di bawah 12 tahun yang belum mengikuti PCR yakni sejumlah 662 pelanggan.
Baca Juga: Kerap Ganggu Penampilan, Inilah Penyebab Jerawat Muncul di Wajah, Berikut Penjelasannya
Beberapa penumpang lainnya juga ditolak melakukan keberangkatan lantaran tidak melengkapi surat hasil antigen.
“Yang tidak melakukan antigen juga kita tolak untuk berangkat dengan menggunakan kereta api. Jumlahnya ada 2.082 calon penumpang,” ujar Krisbiyantoro.
Sementara untuk perjalanan dengan menggunakan layanan KA, Daop 4 Semarang kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.***