Tingkatkan Layanan Transparansi Perizinan Berusaha, Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran OSS Berbasis Resiko

- 12 Agustus 2021, 16:00 WIB
Presiden Jokowi meresmikan peluncuran OSS berbasis resiko.
Presiden Jokowi meresmikan peluncuran OSS berbasis resiko. /BPMI Setpres/

Media Purwodadi - Dalam rangka upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan transparansi, Presiden Jokowi meresmikan peluncuran OSS berbasis resiko dalam perizinan berusaha.

Saat peresmian peluncuran OSS berbasis resiko yang diselenggarakan pada Senin 9 Agustus 2021 kemarin, Presiden Jokowi berharap agar iklim kemudahan berusaha di Indonesia menjadi semakin baik.

Presiden Jokowi meresmikan peluncuran OSS berbasis resiko atau Online Single Submission berbasis resiko ini di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.

Presiden Jokowi mengatakan, peluncuran OSS berbasis resiko ini merupakan transformasi yang sangat signifikan dalan perizinan berusaha.

Baca Juga: Tak Perlu Ulangi Pembahasan Materi Saat Pembelajaran Daring, Cukup Download Rekaman Videonya

“Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujarnya dikutip mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari oss.go.id.

Dalam peluncuran sistem OSS terbaru tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Presiden Jokowi pun menyaksikan panel statistik harian sistem OSS berbasis risiko yang ditampilkan di lokasi acara tersebut.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi sempat bedialog dengan beberapa pelaku usaha yang berasal dari Karawang dan Jakarta Pusat.

Keduanya berdialog terkait kemudahan perizinan berusaha melalui OSS berbasis resiko yang baru diluncurkan ini.

Salah satu peserta, Yusuf Sopian dari CV Inti Sarana Nusantara, Karawang, mengaku hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukannya.

Baca Juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Ganjar Pranowo Minta Bupati Jepara Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

“Yang pasti ini mempermudah kami bagi para pelaku UMKM di mana perizinan-perizinan itu lebih sederhana,” akunya.

“Terus calo, maaf saya jadi bahasanya calo, jadi kita langsung online, langsung dengan mengakses, tidak harus pakai perantara, enggak harus pakai yang lainnya yang di mana kita dibebankan biaya tersendiri gitu terutama kalau di sini ya,” ujar Yusuf Sopian.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sistem OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

“Ini memang salah satunya untuk memutus orang yang ada di tengah-tengah itu supaya tidak ada sehingga pengusaha bisa langsung ke kantor OSS lewat sistem atau platform yang kita bangun sehingga semuanya bisa transparan,” ujar Presiden.

Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan perizinan berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam laporannya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut OSS sudah dibangun sejak bulan Maret 2021.

Menurut Bahlil, aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi.

Bahlil juga menegaskan dengan adanya OSS berbasis risiko tersebut, semua perizinan berusaha untuk usaha mikro dan kecil itu gratis tanpa ada pungutan biaya apapun, seperti untuk membayar sertifikasi SNI maupun sertifikasi halal.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang memulai usaha UMK itu yang mengatakan izin itu butuh biaya lagi, enggak ada lagi, Pak. Enggak perlu lagi ketemu menteri, enggak perlu lagi ketemu kepala daerah, cukup lewat OSS dia akan mendapatkan (izin) karena itu masuk dalam skala rendah,” jelas Bahlil.***

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah