Hanya Sampai 8 Agustus 2021, Segera Daftar BPUM Tahap 2. Berikut Tata Cara Pendaftarannya!

7 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi BPUM /PIXABAY/

Media Purwodadi – Banpres UMKM atau BPUM untuk para pelaku UMKM pada tahap dua diperpanjang hingga tanggal 8 Agustus 2021.

Bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM ini, bisa segera mendaftarnya melalui online di daerah masing-masing.

Warga Kabupaten Grobogan juga bisa langsung mendaftarkan diri untuk menjadi calon penerima BPUM Grobogan 2021 tahap 2.

Tinggal satu hari sebelum penutupan, warga Kabupaten Grobogan bisa mendaftarkannya secara online.

Baca Juga: Pengusaha Mikro, Ini Cara Baru Reservasi Pencairan BPUM 2021 yang Perlu Diketahui Agar Tidak Terjadi Kesalahan

Berikut tata cara pendaftaran menjadi calon penerima BPUM Grobogan Tahap 2 :

1. Pada laman website ketik bit.ly/BPUMGrobogan2021
2. Setelah itu muncul beberapa pertanyaan yang harus diisi.
3. Sebelum mengisi pertanyaan, masukkan dulu alamat email Anda, karena sistem akan memverifikasi pendaftaran Anda melalui alamat email.
4. Setelah itu, jawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah disediakan di dalam formulir tersebut.
5. Untuk mengunggah surat keterangan dari desa, KTP, dan KK, kita bisa menggunakan scanner atau foto dari kamera. Lalu file foto dicopy ke Ms. Word dan diubah penyimpanan dalam bentuk PDF.
6. Setelah tersimpan dalam bentuk PDF ini, bisa diunggah di kolom permintaan unggahan surat keterangan dari desa, KTP dan KK. Jangan lupa klik Upload pada kotak warna biru di sisi kiri.
7. Terakhir Anda akan mendapatkan email dari BPUM Grobogan sebagai bukti Anda sudah mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM Grobogan 2021 tahap 2.

Kemudian, untuk mengecek apakah Anda masuk sebagai calon penerima BPUM Grobogan 2021 tahap 2, bisa dilakukan lewat e-form BRI.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Perlu Antre! Penerima BPUM Sekarang Bisa Reservasi Online di Eform BRI

Berikut cara untuk mengeceknya :

1. Ketik laman website eform.bri.co.id
2. Pilih BPUM untuk cek BPUM.
3. Masukkan nomor KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang terdapat pada kotak dialog.
5. Lalu, klik proses Inquiry.
6. Jika nama Anda tercantum sebagai penerima, maka Anda harus menyiapkan sejumlah berkas untuk dikumpulkan pada saat pencairan.
7. Jika nama Anda tidak tercantum, berarti Anda tidak mendapatkan BPUM Grobogan 2021 atau mungkin sudah pernah mendapatkannya di tahap 1.

Baca Juga: Kapan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair? Berikut Jadwal dan Cara Daftar Penerima BLT UMKM

Lalu untuk cara pencairannya, berikut tata cara yang harus Anda perhatikan :
1. Siapkan berkas seperti Surat Keterangan Berusaha/NIB/Surat Keterangan Desa yang menunjukkan Anda memiliki usaha.
2. Siapkan fotokopi KTP.
3. Siapkan fotokopi KK.
4. Jika Anda memiliki buku tabungan BRI, fotokopi bagian halaman keduanya.
5. Jika Anda tidak memiliki buku tabungan BRI tidak masalah, yang penting berkas yang dimaksud sudah dipersiapkan.
6. Kemudian, datang ke Bank BRI terdekat di wilayah Anda. Berikan semua persyaratan kepada petugas.
7. Selang, Anda didata untuk mendapatkan nomor antrian pengambilan BPUM Grobogan 2021 tahap 2.
8. Anda akan mendapat pencairan bantuan setelah nomor antrian dipanggil.

Bagi Anda yang merupakan pelaku UMKM dan usahanya terdampak pandemi Covid-19 dan belum mendapatkan BPUM Grobogan pada tahap sebelumnya, segera mendaftar sebelum ditutup pada 8 Agustus 2021 nanti.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler