Satreskrim Polres Grobogan Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan di Tegowanu, Pelaku Peragakan 36 Adegan

- 4 Juni 2024, 15:30 WIB
Pelaku MBOS saat memperagakan adegan dalam pra rekonstruksi yang digelar di Mako Resmob Polres Grobogan.
Pelaku MBOS saat memperagakan adegan dalam pra rekonstruksi yang digelar di Mako Resmob Polres Grobogan. /Media Purwodadi/Hana Ratri.


Media Purwodadi – Polres Grobogan menggelar pra rekonstruksi pembunuhan seorang perempuan di Tegowanu. Kegiatan rekonstruksi ini digelar di Mako Resmob Polres Grobogan, Kompleks Stadion Krida Bakti, Selasa 4 Juni 2024.

Pelaku bernama MBOS (21) dihadirkan dalam pra rekonstruksi tersebut. Dalam reka ulang ini, pelaku memperagakan 36 adegan yang dilakukan olehnya saat membunuh korban bernama M (54) itu.

Adegan dimulai saat pelaku mengajak istrinya untuk melunasi hutang ke rumah M. Selanjutnya, pelaku meminta istrinya yang berinisial Me untuk kembali ke rumahnya. Setelah itu, pelaku diboncengi oleh rekannya pergi menuju rumah korban.

Baca Juga: Barcelona Inginkan Datang Kingsley Coman dari Bayern Munchen. Florian Plettenberg: Akan Kesulitan

Di rumah M, pelaku mengetuk pintu dan dibuka oleh korban. Kemudian, korban mempersilakan pelaku untuk duduk. Korban juga memberikan minuman untuk pelaku.

Saat berdialog, pelaku dan korban terlibat cekcok. Hingga akhirnya, pelaku menunjukkan ponsel kepada korban dan meminta korban menyaksikan apa yang ada di HP-nya.

Kemudian, pelaku dari belakang menutup kepala korban dengan jaket dan kemudian mengeluarkan sebilah pisau, kemudian ditusukkan ke ulu hati korban.

Pelaku kemudian menyeret korban dan memukulkan charger HP ke kepala korban. Pendarahan hebat akibat tusukan dan nafas yang sesak karena dibekap pelaku, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku langsung ke belakang dan mengambil sebuah dompet yang berisi uang dan sebuah ponsel milik korban. Selanjutnya, pelaku langsung keluar dan meminta rekannya untuk menjemput.

Proses pra rekonstruksi ini berjalan sekitar 30 menit dan berjalan ketat. Hadir dalam kegiatan pra rekonstruksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, yang juga memimpin langsung kegiatan ini. Hadir juga tim dari Kejaksaan Negeri Grobogan.

Tidak Ada Fakta Baru

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, kegiatan pra rekonstruksi ini dilaksanakan bersama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Hari ini, kami dari Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan melaksanakan pra rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan dan  pencurian yang terjadi kapan hari di wilayah Tegowanu. Pra rekonstruksi ini telah dilakukan. Pelaksanaan pra rekonstruksi ini telah dilakukan sejumlah 36  adegan ditujukan penyamaan, persesuaian antara alat bukti dan keterangan pelaku dan para saksi,” jelas AKP Agung Joko Haryono.

Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono juga menjelaskan, sejauh ini tidak ditemukan adanya fakta baru. Keterangan para saksi dan tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.

Baca Juga: Bambang Susantono Mundur, Presiden Jokowi Tunjuk Menteri PUPR Sebagai Plt. Kepala OIKN

“Selanjutnya kami akan melengkapi berkas, dan koordinasikan dengan Kejaksaan untuk pemantauan alat buktinya,” tambah AKP Agung Joko Haryono.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, insiden pembunuhan terjadi di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Korban ditemukan tidak bernyawa di dalam rumahnya pada Selasa, 21 Mei 2024.

Hingga akhirnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dengan menangkap pelaku yakni MBOS, warga Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah