Bupati Grobogan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

- 3 Juni 2024, 21:17 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023, di DPRD, Senin 3 Juni 2024.
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023, di DPRD, Senin 3 Juni 2024. /Media Purwodadi/dok DPRD Grobogan

Media Purwodadi - Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023, dalam rapat paripurna DPRD.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto memimpin rapat paripurna yang digelar di ruang sidang satu di DPRD setempat pada Senin 3 Juni 2024. Hadir pula Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto.

Dalam sambutannya Bupati Grobogan mengatakan laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas penggunaan keuangan daerah setiap tahunnya.

"Juga menjadi tolak ukur kinerja pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat (1)," jelas Bupati Sri.

Baca Juga: 280 PKD Dilantik, Ketua Bawaslu Grobogan Ingatkan SIM-P Sebagai Bekal Jalankan Tugas

Laporan Keuangan Pemkab Grobogan Tahun Anggaran 2023, untuk lebih rincinya lanjut Bupati Sri Sumarni, meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan dan SILPA

Yakni Pendapatan pada TA 2023, terealisasi sebesar Rp2.669.565.629.446 atau mencapai 99,88% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp2.672.717.507.285 atau naik sebesar 3,13%, jika dibandingkan dengan realisasi pada TA 2022.

Lalu Realisasi Belanja TA 2023 sebesar Rp2.664.044.576.310 atau mencapai 94,50% dari anggaran sebesar Rp2.818.998.277.220 turun sebesar 0,86% jika dibandingkan dengan realisasi TA 2022.

Sehingga sambung Bupati Sri Sumarni, selisih antara Pendapatan dengan Belanja Daerah pada TA 2023 menunjukkan angka surplus sebesar Rp5.521.053.136.

Penjelasan Raperda

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah