Bupati Grobogan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

- 3 Juni 2024, 21:17 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023, di DPRD, Senin 3 Juni 2024.
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023, di DPRD, Senin 3 Juni 2024. /Media Purwodadi/dok DPRD Grobogan

Kemudian untuk Pembiayaan netto TA 2023 sebesar Rp145.968.775.885 atau 99,79% dari anggarannya yaitu sebesar Rp146.280.769.935.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2023 sebesar Rp.151.489.829.021. Selanjutnya sambung Bupati Grobogan, mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL).

Kemudian Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, sebagaimana terdapat dalam lampiran Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

"Demikianlah penjelasan yang dapat saya sampaikan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023," kata Bupati Grobogan Sri Sumarni.

Baca Juga: Komisi X dan III DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Untuk Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait Laporan Keuangan Pemkab Grobogan Tahun Anggaran 2023.

Di mana Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemkab Grobogan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi ini yang ke sembilan kalinya perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualin (WTP) secara berturut-turut diraih Pemkab Grobogan sejak 2015," tambah Bupati Grobogan. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah